KEWAJIBAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN JASA HUKUM TANPA HONORARIUM KEPADA ORANG YANG TIDAK MAMPU

Apriliana Putri Anjulika

Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia

putrianjulika@gmail.com

 

 

Abstract

Received:

31-12-2022

Introduction: The law has ideals which can make everyone have the same status. Therefore, legal people are required to be able to support these ideals. Notary is a profession that cannot be separated from legal cases. Notary profession has a code of ethics and statutory provisions in carrying out their profession. Purpose: The aim of this research is to review the policy. Method: The method used is descriptive qualitative with literature and juridical-normative approaches. Data obtained through library and field observations. Results: The results of the study show that in accordance with applicable laws, the majority of notaries have provided legal assistance to underprivileged people who can provide authentic evidence and are in accordance with the established criteria of incapacity. People who can't afford it also have a legal umbrella if there is a notary who is not willing to provide legal assistance free of charge. Communities can make demands and can ask for legal assistance from other notaries. Conclusion: If a notary refuses without being based on legally justified reasons, the notary will be subject to sanctions. The types of sanctions and the authority to impose sanctions have been regulated in the legislation regarding the position of a notary. The sanction was formed as a form of legal protection for disadvantaged people in obtaining legal equality.

Accepted:

12-01-2023

Published:

20-01-2023

 

Keywords:

Notary Public; Legal Services; Poor People; Honorarium

 

Abstrak

Kata Kunci:

Notaris; Jasa Hukum; Orang Tidak Mampu; Honorarium

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pendahuluan: Hukum memiliki idealisme yang mana dapat membuat semua orang memiliki status yang sama. Oleh karena itu, orang-orang hukum dituntut untuk dapat mendukung idealisme tersebut. Notaris merupakan salah satu profesi yang tidak dapat lepas dari perkara hukum. Profesi notaris memiliki kode etik dan ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan profesinya. Tujuan: Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kebijakan tersebut. Metode: Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka dan yuridis-normatif. Data diperoleh melalui observasi pustaka dan lapangan. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mayoritas notaris telah memberikan bantuan hukum pada masyarakat tidak mampu yang dapat memberikan bukti autentik dan telah sesuai dengan kriteria tidak mampu yang ditetapkan. Masyarakat tidak mampu juga memiliki payung hukum apabila terdapat notaris yang tidak bersedia memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Masyarakat dapat melakukan tuntutan dan dapat meminta bantuan hukum kepada notaris yang lain. Kesimpulan: Apabila notaris melakukan penolakan tanpa didasari oleh alasan yang dibenarkan secara hukum, notaris akan dijatuhi sanksi. Adapun jenis sanksi dan kewenangan pemberian sanksi telah diatur pada perudnang-undangan tentang jabatan notaris. Sanksi tersebut dibentuk sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh kesetaraan hukum.

Corresponding Author: Apriliana Putri Anjulika 

E-mail: putrianjulika@gmail.com

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

 

PENDAHULUAN

Hukum merupakan komponen yang sudah semestinya dapat diakses oleh siapa pun tanpa ada unsur sara dan tanpa membedakan kasta sebab pada dasarnya semua orang memiliki kedudukan yang setara di mata hukum (Mulyoto et al., 2020). Setiap tata kehidupan manusia tidak dapat dilepaskan dari peranan dan keberadaan hukum. Hukum merupakan salah satu unsur dari eksistensi masyarakat itu sendiri. Hukum dengan berbagai bentuk dan perwujudannya menuntut adanya keabsahan sehingga hukum tersebut dapat digunakan sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat (Usman, 2015).

Orang hukum atau individu yang terlibat dengan pemberlakuan ataupun penegakan hukum cukup banyak. Setiap kelompok memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda-beda. Notaris merupakan salah satu pejabat yang memiliki kewenangan di bidang hukum (Sinaga, 2020). Kedudukan notaris dinilai sangat penting mengingat tugas dan kewenangan notaris berhubungan langsung dengan keberadaan akta otentik ataupun legalitas berkas hukum yang dapat dimiliki oleh masyarakat. Notaris secara resmi diangkat oleh pemerintah. Kewenangan notaris telah diatur sebagaimana yang ada pada Undnag-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 yang mengatur tentang Jabatan Notaris. Pada pasal 3 disebutkan bahwa kewajiban utama notaris adalah melakukan pengabdian terhadap kepentingan masyarakat dengan memberikan bantuan hukum berupa jasa ataupun kewenangan lain yang dimiliki oleh notaris kepada masyarakat yang memiliki status kurang mampu, tanpa mengharuskan adanya pembayaran sejumlah honorarium atas tindakan tersebut.

Pemberian bantuan hukum yang dapat diberikan oleh seorang notaris tentunya dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh notaris. Bantuan hukum sangat variatif sebagaimana kasus dan problematika yang terjadi di masyarakat. bantuan hukum dapat didefinisikan sebagai pemberian bantuan kepada masyarakat kurang mampu sebagai salah satu upaya membentuk kesetaraan hukum (Utami, 2017). Perihal pemberian bantuan hukum telah diatur oleh negara pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Masyarakat miskin merupakan salah satu golongan masyarakat yang rentan mendapatkan diskriminasi dan penindasan. Oleh karena itu, hukum memiliki peran penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. Tanpa adanya keberpihakan hukum terhadap masyarakat tidak mampu tersebut, golongan masyarakat tersebut tidak akan mampu mempertahankan hak dan barang privat yang dimiliki. Bukan lagi sebuah rahasia bahwa proses hukum kerap menelan biaya yang tidak sedikit sehingga masyarakat pada golongan menengah ke bawah tentu akan merasa kesulitan untuk dapat mendapatkan proses hukum yang layak ketika mendapatkan sebuah problematika. Oleh karena itu, sudah seyogyanya apabila kebutuhan masyarakat tersebut terhadap hukum dapat terpenuhi melalui pemberian bantuan hukum.

Notaris merupakan sebuah jabatan yang mana membuat notaris tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran dari negara namun honorarium notaris berasal dari penghadap (Muliadi, 2016). Namun, pada kasus tertentu dimana penghadap merupakan masyarakat yang tidak mampu, notaris memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum. Seorang notaris yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu harus memberikan perlakuan hukum yang sama dengan masyarakat yang mampu membayarkan sejumlah honorarium kepada notaris. Notaris tidak boleh melakukan penolakan apabila mendapatkan penghadap yang merupakan masyarakat tidak mampu sebab telah terdapat sanksi yang jelas sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014. Seorang notaris dituntut untuk memiliki idealisme hukum dimana hukum harus setara dan dapat diakses oleh semua orang, namun di sisi lain notaris juga ditekan oleh kebutuhan akan materialisme yang tidak dapat dipenuhi oleh negara (Buko, 2017).

Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian dan menganalisis mengenai ketetapan notaris dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu (Nurjanah, 2017). Lingkup penelitian ini adalah mengkaji apakah implementasi regulasi tersebut telah dilaksanakan oleh notaris, dan kualifikasi apa yang ditetapkan oleh notaris dalam menetapkan tingkat ketidakmampuan penghadap. Penelitian ini diharapkan dapat memiliki manfaat bagi masyarakat secara luas yang belum mengetahui tentang kewajiban notaris terhadap pemberian bantuan hukum cuma-cuma sehingga masyarakat yang tidak mampu dapat memiliki keberanian untuk mengakses hukum dan bersedia untuk memperjuangkan hak yang dimiliki ke ranah hukum ketika menghadapi suatu permasalahan atau problematika.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang menggunakan pendekatan studi lapangan dan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan aturan perundang-undangan yang disebut juga sebagai hukum positif yang digunakan sebagai kode etik dan regulasi yang mengatur kewajiban dan kewenangan notaris. Pendekatan studi lapangan merupakan pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui realitas dari penerapan regulasi yang ditetapkan sebagai kode etik notaris. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data primer yang berasal dari hasil observasi penelitian terhadap hasil studi lapangan serta data sekunder yang berasal dari telaah yuridis normatif yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 yang mengatur tentang jabatan notaris, dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Penelitian bersifat deskriptif sehingga hasil penelitian akan dituliskan dalam bentuk paparan dan penjelasan yang dapat memudahkan pembaca untuk memahami alur penelitian. Penelitian studi lapangan dilaksanakan dengan menggunakan beberapa informan dengan melakukan wawancara dan observasi. Adapun analisis data menggunakan teknik analisis induktif dimana pengambilan kesimpulan dari hasil penelitian berada di bagian akhir setelah semua data dan informasi terkumpul. Oleh sebab itu, penelitian kualitatif tidak menggunakan hipotesis sebab tidak menunjukkan pokok pikiran di awal. Secara umum penelitian dilakukan dengan melalui alur penelitian sebagai berikut:

1.    Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara;

2.    Melakukan analisis data dan informasi berdasarkan kategori atau pembahasan penelitian;

3.    Melakukan klasifikasi data dan informasi sesuai dengan pembahasan sejenis ataupun susunan penelitian sejenis;

4.    Melakukan pola dan generalisasi dari teori dan fakta yang didapatkan;

5.    Melakukan verifikasi data dan informasi serta melakukan telaah normatif;

6.    Menyajikan data dan informasi yang sudah dikaji dengan normatif.

 

Metode kualitatif dipilih sebagai metode yang digunakan pada penelitian ini sebab penelitian ini tidak meminta hasil berupa pengukuran matematis namun lebih membutuhkan hasil yang berupa uraian atas alasan suatu kejadian serta ungkapan yang memiliki kedalaman makna. Penggunaan studi kepustakaan dan observasi lapangan secara bersama-bersama dimaksudkan agar meningkatkan potensi validitas data yang digunakan dan memperkecil potensi hilangnya informasi yang sesuai. Secara umum pemilihan metode yang digunakan dalam penelitian ini telah melalui pertimbangan terhadap kebutuhan akan hasil penelitian dan data-data yang sesuai dengan pembahasan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hukum pada dasarnya memiliki idealisme untuk tidak membeda-bedakan perlakuan atau konsekuensi hukum kepada siapa pun. Notaris merupakan salah satu bentuk profesi yang memiliki kaitan dengan permasalahan hukum. Notaris memiliki kuasa untuk melakukan pembuatan akta autentik dan melakukan pembuatan alat bukti tertulis yang sah pada hukum perdata. Notaris merupakan kelembagaan yang lepas dari trias politica sehingga notaris dianggap sebagai seorang yang independen dalam melakukan pembuatan akta maupun alat bukti. Notaris bertugas menghasilkan akta autentik yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya yang dapat digunakan oleh klien sebagai suatu kekuatan hukum yang sah. Selain itu, notaris juga bertugas untuk melakukan pengesahan tanda tnagan dan kepastian dari surat di bawah tanda tangan, membuat kopi surat sesuai aslinya, melakukan pencocokan kopi surat dengan aslinya, melakukan penyuluhan hukum, dan membuat akta risalah lelang (Prakoso, 2020).

Berdasarkan pada Undang-Undang Jabatan Notaris, notaris diberikan wewenang untuk melakukan pelayanan masyarakat. Notaris memiliki kode etik yang diatur oleh Ikatan Notaris Indonesia. Notaris memiliki kewenangan cukup tinggi di bidang hukum perdata. Jasa notaris dibutuhkan oleh hampir semua orang di semua golongan. Masyarakat dengan tingkat ekonomi yang baik tentunya dapat menggunakan jasa notaris sesuai dengan kehendaknya pada setiap aktivitas yang memang membutuhkan pernyataan resmi dari notaris. Hal ini berbeda dengan masyarakat ekonomi rendah yang mana untuk memenuhi kebutuhan dasar saja seringkali kesulitan, tentunya untuk mengakses bantuan notaris dengan honor yang relatif tinggi menjadi sebuah kebutuhan tersier. Dilema terjadi ketika masyarakat berpendapatan rendah dihadapkan pada sebuah kasus hukum yang mengharuskan dirinya untuk mengakses bantuan hukum (Romli Atmasasmita, 2017). Masyarakat yang buta hukum seringkali merasa takut untuk mengakses hukum akibatnya banyak masyarakat tidak mampu yang kehilangan hak hukum karena tidak memiliki legalitas hukum yang sah yang dapat dijadikan sebagai penguat.

a.   Kode Etik Notaris

Sebagaimana profesi lain yang memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat, notaris memiliki kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap individu notaris. Kode etik memiliki tujuan untuk membatasi tindakan dan sikap notaris agar tetap sesuai dengan hakikat kehendak hukum. Selain itu, keberadaan kode etik notaris juga bertujuan agar setiap notaris memiliki tanggung jawab atas semua tindakan yang diambil. Adapun kode etik notaris sebagaimana disadur dari (Simatupang, 2020) adalah:

1.     Berlaku jujur, mandiri, seksama, independen dan tidak memihak, serta menjaga kepentingan pihak yang berkaitan dengan segala masalah hukum

2.    Membuat akta minuta dan menyimpan akta tersebut sebagai salah satu protokol wajib notaris dan notaris wajib menjamin kebenaran akta tersebut; notaris tidak memiliki kewajiban untuk menyimpan akta minuta apabila akta yang dibuat merupakan akta originali.

3.    Membuat keluaran akta yang sesuai dengan grosse akta, salinan akta, dan kutipan akta sebagaimana yang ada pada akta minuta.

4.    Wajib memberikan pelayanan kepada klien sebagaimana yang telah tercantum pada Undang-Undang Jabatan Notaris, kecuali terdapat alasan yang jelas dan dibenarkan secara hukum untuk melakukan penolakan.

5.    Alasan penolakan yang dibenarkan secara hukum meliputi alasan yang membuat keberpihakan notaris, alasan yang menjadikan notaris sebagai pihak yang diuntungkan atau mendapatkan keuntungan dari keberadaan isi akta, terdapat hubungan sedarah antara notaris dengan pihak klien, dan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran asusila ataupun tindakan amoral.

6.    Notaris wajib merahasiakan segala sesuatu yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya beserta segala keterangan yang diperoleh dalam rangka pembuatan akta sebagaimana yang telah diucapkan pada sumpah jabatan notaris.

7.    Notaris wajib merahasiakan segala hal yang berhubungan dengan akta maupun surat-surat lain untuk melindungi kepentingan pihak yang berkaitan.

8.   Notaris diharuskan untuk menjilid akta yang dibuat oleh dirinya pada jangka waktu 1 bulan dalam bentuk buku ataupun bundel yang setiap buku/bundel tersebut memuat tidak lebih dari 50 akta. Apabila dalam 1 bulan, notaris membuat lebih dari 50 akta maka dapat dijilid dengan jilidan yang berbeda. Notaris juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatan akta pada sampul setiap buku/bundel. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan isi buku secara tidak bertanggungjawab.

9.      Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dilakunnya pembayaran ataupun tidak diterimanya surat berharga.

10.   Membuat daftar akta yang berhubungan dengan wasiat sesuai dengan uraian waktu pembuatan akta pada setiap bulan dan mengirimkan daftar akta sebagaimana dimaksud ataupun daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum dan HAM setidak-tidaknya pada tanggal 5 setiap bulan dan melakukan pelaporan kepada majelis pengawas daerah selambat-lambatnya pada tanggal 15 setiap bulan.

11.    Melakukan pencatatan pada repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat di setiap akhir bulan

12.   Notaris diharuskan memiliki cap/stempel yang di dalamnya memuat lambang Negara Republik Indonesia disertai nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan yang melingkari lambang negara.

13.   Melakukan pembacaan akta di depan klien dengan disaksikan oleh minimal 2 orang saksi dan dilakukan penandatanganan oleh klien. Notaris, dan saksi pada saat itu juga.

14.   Menerima calon notaris yang akan melakukan magang.

 

Sebagaimana telah dijelaskan pada poin-poin sebelumnya, salah satu kode etik notaris adalah notaris wajib melakukan pelayanan dan tidak diperbolehkan melakukan penolakan kecuali terdapat alasan penolakan yang dibenarkan oleh hukum. Sebagaimana yang telah dicantumkan pada Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris alasan yang dapat membenarkan seorang notaris untuk menolak pelayanan adalah permohonan yang dapat menyebabkan keberpihakan notaris, permohonan yang dikhawatirkan dapat memberikan keuntungan pribadi bagi notaris, dan permohonan yang berasal dari orang yang sedarah dengan notaris sehingga dikhawatirkan notaris tidak dapat memberikan putusan yang sesuai karena adanya kecondongan, serta permohonan yang berasal dari pemohon yang memiliki pelanggaran hukum, tindakan asusila, dan amoral. Akan tetapi, berdasar hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti diketahui bahwa masih terdapat beberapa alasan lain yang kerap digunakan oleh notaris untuk menolak melakukan pelayanan antara lain:

1.     Notaris sedang sakit dan berhalangan untuk hadir secara fisik

2.    Notaris berada dalam masa cuti

3.    Notaris memiliki kesibukan pada satu atau beberapa pekerjaan sehingga tidak dapat memberikan pelayanan pada pemohon yang lain

4.    Notaris menemukan bahwa kelengkapan yang diperlukan untuk menerbitkan akta atau surat tidak diserahkan kepada notaris

5.    Pemohon mengajukan saksi yang tidak dikenal dan tidak bersedia untuk dikenalkan kepada notaris

6.    Pemohon tidak bersedia melakukan sejumlah pembayaran untuk bea materai

7.    Notaris akan melanggar sumpah atau melanggar perbuatan hukum apabila mengabulkan permohonan pemohon

8.   Notaris tidak memiliki kemampuan untuk membuat akta dengan bahasa asing yang diminta oleh pemohon atau pemohon menyampaikan permohonan dengan bahasa yang tidak dikuasai oleh notaris sehingga tingkat pemahaman notaris tidak sempurna atau tidak mengerti isi dari percakapan pemohon.

 

b.  Pemberian Jasa Hukum Tanpa Honorarium pada Masyarakat Tidak Mampu

Notaris adalah jabatan yang ditetapkan dan diberhentikan oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak memberikan jaminan upah terhadap profesi notaris. Oleh karena itu, pendapatan notaris berasal dari pemberian honorarium dari pihak yang menjadi klien atau pemohon. Maka, sudah sewajarnya apabila seorang notaris menetapkan sebuah harga atas pelayanan jasa yang diberikan. Besaran biaya jasa yang diberikan oleh notaris hanya dibatasi dan ditentukan jumlah besaran maksimumnya oleh ketentuan perundang-undangan. Artinya, setiap notaris memiliki hak untuk menentukan tarif atas pelayanan jasa yang diberikan selama tidak melebihi batas maksimal besaran yang telah ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan.

Aturan mengenai besaran honorarium yang dapat ditetapkan oleh notaris terdapat pada pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris. Selain diatur mengenai besaran honorarium maksimal yang dapat ditetapkan oleh notaris, pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa notaris memiliki kewajiban untuk membebaskan besaran honorarium bagi masyarakat yang menyandang status tidak mampu (Alfiana, 2022). Jika seorang notaris melanggar ketetapan tersebut, maka notaris tersebut dapat diberikan sanksi. Sanksi dapat diberikan oleh Dewan Kehormatan Perkumpulan Notaris. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif ataupun sanksi perdata. Pada beberapa kasus, notaris juga dapat dijatuhi sanksi pidana. Pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik notaris termasuk ketidaksediaan notaris untuk memberikan layanan jasa hukum bagi masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma dilakukan berupa:

1.     Pemberian teguran

2.    Pemberian peringatan

3.    Pemberhentian sementara

4.    Pemberhentian dengan hormat

5.    Pemberhentian tidak dengan hormat

 

Notaris menjalankan tugas dan wewenang dengan dibebani tanggung jawab terhadap diri sendiri maupun kepada masyarakat secara luas. Tanggung jawab terhadap diri sendiri berkaitan dengan tingkat profesionalitas notaris. Adapun tanggung jawab terhadap masyarakat adalah tanggung jawab notaris untuk dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat tanpa memberikan pembeda pada suku, ras, agama, ataupun kasta. Notaris tidak diperbolehkan memberikan perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan bayar masyarakat (Sridana & Westra, 2020). Pada kondisi notaris harus memberikan pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma pada masyarakat tidak mampu, terdapat prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon sehingga notaris dapat menetapkan apakah pemohon layak untuk mendapatkan akses hukum secara cuma-cuma atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menerapkan teori keadilan (Irsan, 2021). Klasifikasi ketidakmampuan ini dapat digolongkan menjadi dua yakni tidak mampu secara finansial dan tidak mampu secara fisik (Aulia, 2021). Berdasar pada pasal 39 Undang-Undang Jabatan Notaris, pemohon dari golongan masyarakat tidak mampu yang bermaksud menggunakan layanan jasa hukum harus melengkapi dokumen pembuatan akta. Selain itu, terdapat beberapa syarat khusus yang harus dilengkapi oleh pemohon. Syarat khusus tersebut meliputi:

1.     Surat Keterangan Tidak Mampu yang berasal dari pejabat setempat yang berwenang untuk mengeluarkan surat keterangan.

2.    Pengakuan pemohon bahwa dirinya berstatus tidak mampu; selain kepada individu status tidak mampu ini juga berlaku untuk organisasi ataupun lembaga yang membutuhkan bantuan hukum

 

Perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang bermaksud mendapatkan layanan jasa hukum dari seorang notaris secara cuma-cuma diwujudkan dalam pemberian sanksi kepada notaris yang menolak untuk memberikan pelayanan dan pemberian kebolehan bagi orang tidak mampu yang tertolak tersebut untuk meminta pelayanan jasa hukum kepada notaris yang lain. Apabila seorang notaris menolak memberikan bantuan hukum cuma-cuma pada masyarakat tidak mampu padahal orang tersebut telah memberikan kelengkapan berkas dan sesuai dengan ketentua yang ditetapkan perundangan, maka notaris tersebut dapat dituntut (Aisy, 2020). Meskipun begitu, terkadang terdapat beberapa permasalahan hukum yang memang tidak dapat diberikan secara cuma-cuma, pada kasus tersebut seorang notaris harus mampu memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa bantuan hukum tidak dapat diberikan secara cuma-cuma pada kasus tersebut (Sari, Suhariningsih, & Nurdin, 2016).

 

KESIMPULAN

Selama melaksanakan tugas profesi, notaris memiliki kode etik dan aturan perudnang-undangan yang harus dipatuhi. Salah satu poin yang terdapat pada kode etik dan aturan perundang-undangan menyebutkan bahwa notaris diharuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu meski tanpa disertai dengan honorarium yang diberikan oleh masyarakat tersebut.

Notaris tidak diperbolehkan melakukan penolakan apabila terdapat seorang pemohon yang tidak mampu dan dapat membuktikan ketidakmampuannya melalui bukti legal, memohon bantuan hukum kepada notaris secara cuma-cuma. Apabila notaris melakukan penolakan tanpa didasari oleh alasan yang dibenarkan secara hukum, notaris akan dijatuhi sanksi. Adapun jenis sanksi dan kewenangan pemberian sanksi telah diatur pada perudnang-undangan tentang jabatan notaris. Sanksi tersebut dibentuk sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh kesetaraan hukum. Selain itu, masyarakat yang ditolak oleh seorang notaris memiliki hak untuk meminta pelayanan bantuan jasa hukum kepada notaris lain.

 

BIBLIOGRAFI

 

 

Aisy, M. A. (2020). Peran Notaris dalam Memberikan Jasa Hukum pada Masyarakat (Kajian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Jurnal Universitas Islam Malang, 1-21.

Alfiana. (2022). Implementasi Pemberian Jasa Hukum di Bidang Kenotariatan dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Makassar. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Aulia, F. (2021). Implementasi Bantuan Hukum Oleh Notaris Secara Cuma-Cuma Kepada Orang yang Tidak Mampu. Officium Notarium 2(1), 305-316.

Buko, S. H. (2017). Analisis Yuridis tentang Kewajiban Notaris dalam Memberikan Jasanya kepada Masyarakat yang Tidak Mampu Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014. Lex PRivatum 5(1), 89-96.

Irsan, M. N. (2021). Kewajiban Notaris Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Tidak Mampu di Kota Pangkalpinang. Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Nurjanah, F. (2017). Implementasi Pemberian Jasa Hukum di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma bagi Masyarakat Tidak Mampu Oleh Notaris Ditinjau dari Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris di Wilayah Hukum Kota Malang. Malang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Prakoso, B. (2020). Makna Orang Tidak Mampu Terkait Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sari, D. A., Suhariningsih, & Nurdin. (2016). Makna Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Pada Orang Tidak Mampu Terkait Sanksi Tidak Undang. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 1-25.

Simatupang, J. P. (2020). Pelaksanaan Kewajiban Notaris Berupa Jasa Hukum di Bidang Kenotariatan Tanpa Memungut Honorarium Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kota Semarang. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Sridana, C. V., & Westra, I. K. (2020). Kewajiban Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris pada Orang Tidak Mampu. Acta Comitas 5(3), 446-465.

Utami, N. P. (2017). Penerapan Pemberian Jasa Hukum Di Bidang Kenotariatan Secara Cuma-Cuma Oleh Notaris Berdasar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 di Kabupaten Malang. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 77-82.

 

Muliadi, R. (2016). Analisis Yuridis Hak Dan Kewajiban Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Rekanan Bank. Premise Law Jurnal, 4.

 

Mulyoto, G. P., Miftahusyai’an, M., Sos, M., & Hanifah, N. H. (2020). Konsep Dasar dan Pengembangan Pembelajaran PPKn untuk MI/SD. Publica Institute Jakarta.

 

Romli Atmasasmita, S. H. (2017). Analisis Ekonomi Mikro tentang Hukum Pidana Indonesia. Prenada Media.

 

Sinaga, N. A. (2020). Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(2).

 

Usman, A. H. (2015). Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26–53.