PENGGUNAAN KEKUATAN BRIMOB DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA BERDASARKAN PERKAP NOMOR 1 TAHUN 2009
Andri Surya Kurniawan
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
28-11-2022 |
Introduction: The police have the main task of maintaining public order and security. Structurally, the police are divided into several groups. One of the police groups is the Mobile Brigade (Brimob) whose job is to keep the community safe from potentially dangerous activities. Demonstrations are an activity that is basically harmless but often creates potential dangers because demonstrations end in anarchy. Purpose: The purpose of this study is to examine the authority of police action in using force when it comes to securing demonstrations in accordance with Perkap No. 1 of 2009. Method: The method used is descriptive qualitative with a field study approach and normative juridical. Results: The results showed that the Korbrimob Polri assigned to the field to control demonstrations used 6 stages of security as explained in Perkap No. 1 of 2009. Not all stages were always carried out because the use of stages was based on the conditions of the demonstrations that took place. However, sometimes the police are also forced to take repressive measures due to the condition of the police themselves or because of the conditions of the mass demonstrations. Conclusion: The police have several groups, each of which has its own duties and authorities. The Mobile Brigade Corps (Brimob) is apolice group whose job is to maintain community security. One of Brimob's duties is to provide security at demonstrations that have the potential to cause chaos and commotion. |
|
Accepted: |
13-12-2022 |
|
|
Published: |
20-12-2022
|
|
|
Keywords: |
Mobile Brigade; Rally; Security; Police: Police Force |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
Brimob; Unjuk Rasa; Pengamanan; Polisi: Kekuatan Polisi |
Pendahuluan: Polisi memiliki tugas utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Secara struktutral, polisi terbagi menjadi beberapa kelompok. Salah satu kelompok polisi adalah Brigade Mobil (Brimob) yang bertugas menjaga keamanan masyarakat dari potensi aktivitas berbahaya. Unjuk rasa merupakan salah satu kegiatan yang pada dasarnya tidak berbahaya namun seringkali memunculkan potensi bahaya sebab tindakan unjuk rasa yang berujung anarkis. Tujuan: Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji kewenangan tindakan polisi dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki ketika harus melakukan pengamanan unjuk rasa sesuai dengan Perkap Nomor 1 tahun 2009. Metode: Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi lapangan dan yuridis normatif. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa polisi Korbrimob Polri yang ditugaskan di lapangan untuk menertibkan unjuk rasa menggunakan 6 tahapan pengamanan sebagaimana yang telah dijelaskan pada Perkap Nomor 1 tahun 2009. Tidak semua tahapan selalu dilakukan karena penggunaan tahapan didasarkan pada kondisi unjuk rasa yang terlaksana. Namun, kadangkala polisi juga terpaksa melakukan tindakan represif yang disebabkan oleh kondisi pihak kepolisian sendiri ataupun karena kondisi massa unjuk rasa. Kesimpulan: Polisi memiliki beberapa kelompok yang tiap kelompoknya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Korps Brigade Mobile (Brimob) merupakan salah satu kelompok polisi yang bertugas menjaga keamanan masyarakat. Salah satu tugas brimob adalah melakukan pengamanan pada unjuk rasa yang memiliki potensi untuk terjadi kisruh dan keributan. |
Corresponding Author: Andri Surya Kurniawan
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Pertahanan keamanan merupakan salah satu hal yang dalam penyelenggaraannya dilaksanakan secara semi independent (Nurhayati, 2016). Artinya, institusi yang dibentuk memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam rangka melaksanakan tindak pengamanan selama tidak berbenturan dengan tata undang-undang yang berlaku. Salah satu institusi yang bertugas untuk menjaga pertahanan keamanan adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polisi disebut sebagai alat negara yang perannya adalah menjadi pelidnung dan pengayom masyarakat (Susilo, 2020). Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh seorang Kapolri yang mana dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden sebagaimana yang telah dijelaskan dalam perundang-undangan. Polri memiliki tugas pokok berupa menjaga keamanan, mengatur ketertiban masyarakat, menegakkan hukum yang berlaku, menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, serta menjadi pelayan masyarakat (Arif et al., 2021).
Berkaitan dengan tugas Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polri juga memiliki kewenangan untuk mengamankan unjuk rasa. Unjuk rasa pada dasarnya merupakan hal yang diperbolehkan karena mengandung unsur mengemukakan pendapat dan pikiran yang mana hal tersebut telah dijamin oleh undang-undang. Kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum harus disertai dengan ketertiban dan menganut prinsip bebas bertanggung jawab. Akan tetapi, pada realitanya masih banyak aksi unjuk rasa yang berujung ricuh. Tidak semua aksi unjuk rasa baik yang dilakukan oleh organisasi, buruh maupun mahasiswa dapat berjalan dengan damai (Rizky, Haling, & Maisa, 2022).
Petugas kepolisian dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengamankan kericuhan yang disebabkan oleh adanya unjuk rasa. Mengamankan kericuhan bukan suatu hal yang mudah dan sepele. Seorang petugas harus memiliki pengetahuan dan juga keterampilan teknis yang memadai sehingga dapat menertibkan kericuhan dan tidak menimbulkan kerusuhan yang lebih besar (Santika, 2017). Polisi yang ditugaskan oleh polri pada berbagai kesempatan merupakan individu-individu yang sudah dianggap mampu untuk melaksanakan tindakan teknis serta mampu memiliki inisiatif dalam menghadapi kejadian di luar perkiraan. Pelayanan kepolisian diarahkan pada pemenuhan kepentingan masyarakat secara luas tanpa harus menimbang keuntungan dan kerugian yang didapatkan (Hidayat, 2020). Petugas kepolisian terkadang dihadapkan pada sebuah realita yang kadangkala memaksa polisi untuk bertindak dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki oleh polisi (Rudiantoro, 2014). Polri sendiri memiliki regulasi tersendiri mengenai penggunaan kekuatan pada setiap tindakan yang dilakukan oleh polisi. Regulasi tersebut adalah Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Salah satu kesatuan kepolisian yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan pada unjuk rasa adalah Korps Brigade Mobile atau lebih dikenal dengan sebutan Korps Brimob. Korps brimob sering disebut sebagai satuan elit kepolisian (Setiawan, Ardi, & Rizqia, 2020). Menangani kerusuhan merupakan salah satu tugas utama dari Korps Brimob selain melakukan penanganan terorisme, melakukan penegakan hukum yang memiliki resiko tinggi, pencarian dan penyelamatan (SAR), dan penyelamatan sandera. Pada kejadian penanganan kerusuhan, Korps Brimob juga melandaskan segala tindakan penggunaan kekuatan pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 (Kepolisian Republik Indonesia, 2009).
Berdasar pada kondisi yang telah dipaparkan sebelumnya, penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan kajian terhadap bagaimana penggunaan kekuatan oleh Brimob dalam rangka mengamankan unjuk rasa sesuai dengan tata aturan yang tertulis pada Perkap Nomor 1 tahun 2009. Kepolisian memiliki tugas penting dalam mengamankan unjuk rasa sebab unjuk rasa memang memiliki banyak dampak terhadap lingkungan sekitar tempat kejadian unjuk rasa seperti lalu lintas yang terhambat dan tindakan para peserta unjuk rasa yang terkadang memberikan kerugian bagi warga atau penduduk sekitar kejadian (Syahrialdi, 2016). Penelitian ini digaharapkan dapat memiliki manfaat bagi masyarakat yang bersedia mencari ilmu pengetahuan terkait tugas dan fungsi institusi kepolisian. Penelitian juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan kenegaraan utamanya pada bidang pertahanan dan keamanan.
METODE PENELITIAN
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif yang menggunakan pendekatan studi lapangan dan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan aturan perundang-undangan yang disebut juga sebagai hukum positif sebagai normatif dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. pendekatan studi lapangan merupakan pendekatan dengan melakukan analisis mengenai realitas yang dilakukan oleh korps brimob dalam mengamankan unjuk rasa. Lokasi penelitian berada di Korbrimob Polri yang berlokasi di Depok. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu 4 bulan. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data primer yang berasal dari hasil observasi penelitia terhadap hasil studi lapangan serta data sekunder yang berasal dari telaah yuridis normatif yang berdasar pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Penelitian bersifat deskriptif sehingga hasil penelitian akan dituliskan dalam bentuk paparan dan penjelasan yang dapat memudahkan pembaca untuk memahami alur penelitian. Penelitian studi lapangan dilaksanakan dengan menggunakan beberapa informan dengan melakukan wawancara dan observasi. Adapun analisis data menggunakan teknik analisis induktif dimana pengambilan kesimpulan dari hasil penelitian berada di bagian akhir setelah semua data dan informasi terkumpul. Oleh sebab itu, penelitian kualitatif tidak menggunakan hipotesis sebab tidak menunjukkan pokok pikiran di awal. Secara umum penelitian dilakukan dengan melalui alur penelitian sebagai berikut:
1. Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara;
2. Melakukan analisis data dan informasi berdasarkan kategori atau pembahasan penelitian;
3. Melakukan klasifikasi data dan informasi sesuai dengan pembahasan sejenis ataupun susunan penelitian sejenis;
4. Melakukan pola dan generalisasi dari teori dan fakta yang didapatkan;
5. Melakukan verifikasi data dan informasi serta melakukan telaah normatif;
6. Menyajikan data dan informasi yang sudah dikaji dengan normatif.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Brigade Mobile (Brimob) merupakan salah satu satuan kepolisian, mayoritas masyarakat tidak mengetahui klasifikasi petugas kepolisian dan beranggapan bahwa seluruh petugas kepolisian memiliki tugas dan fungsi yang sama. Brimob memiliki esensi tugas yang berbeda dengan satuan kepolisian yang lain. Brimob lebih sering diterjunkan pada kondisi yang rawan konflik ataupun kerusuhan sebagaiman halnya pada unjuk rasa yang berpotensi besar menyebabkan kerusuhan. Pada perjalanannya brimob banyak mengalami tuntunan yang disebabkan oleh berbagai kasus dan kejadian yang terjadi pada internal brimob. Brimob juga sempat dituntut untuk dibubarkan karena dianggap tidak dapat memenuhi tugas dan fungsinya.
Seluruh anggota kepolisian diharuskan mempunyai kemampuan dalam mengemban profesi yang dijalani. Kemampuan profesi diperoleh melalui proses pembinaan (Linafsi, 2012). Pembinaan yang dilakukan memiliki maksud agar polisi yang bertugas dapat menjalankan tugas dengan baik dan benar tanpa menyebabkan permasalahan lain yang lebih besar. Sebagaimana pada kejadian unjuk rasa, polisi yang memiliki tugas mengamankan dan menertibkan jalannya unjuk rasa harus memiliki kemampuan penertiban massa. Polisi juga harus memiliki pengetahuan tentang tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasar pada kondisi dan situasi yang dihadapi.
Kemerdekaan dalam berpendapat dan menyampaikan aspirasi pada dasarnya merupakan hak seluruh warga negara. Penyampaian pendapat dapat dilakukan melalui lisan maupun tulisan ataupu sejenisnya dan boleh dilakukan secara bebas dan bertanggungjawab. Penyampaian pendapat di muka umum dapat dikategorikan menjadi empat macam yakni unjuk rasa yang sering disebut juga dengan istilah demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Unjuk rasa identik dengan terjadinya protes yang dilaksanakan secara massal bahkan masif. Unjuk rasa kerap digunakan untuk menyorot sebuah kebijakan yang dianggap tidak dapat memberikan kemaslahatan terhadap publik. Permasalahan dalam unjuk rasa mulai timbul ketika peserta unjuk rasa merasa diabaikan dan tidak didengarkan aspirasinya. Kondisi tersebut apabila didukung dengan situasi dan kondisi yang kurang kondusif dapat menyebabkan anarkis.
Anarki timbul ketika terdapat sekelompok orang yang berbuat tindak kekerasan. Istilah tersebut digunakan untuk memberikan gambaran perilaku yang dapat menimbulkan kericuhan fisik maupun memiliki dampak merusak terhadap masyarakat sipil. Anarki dapat berupa perkelahian, bentrokan, vandalisme, bahkan penjarahan dan pembunuhan. Anarkisme pada mulanya merupakan suatu paham yang digunakan untuk melakukan perlawanan pada setiap kekuatan negara yang dirasa memberikan kerugian terhadap masyarakat. Anarkisme meskipun tidak selalu namun identik dengan aktivitas kekerasan.
Polisi sebagai penjaga ketertiban masyarakat dituntut untuk bersikap bijaksana dan mampu bertindak tangkas tanpa mengabaikan kondisi masyarakat sipil yang berada di sekitarnya. Pelaksanaan tugas dan fungsi polri dapat didasarkan pada teori penanggulangan kejahatan. Teori penanggulangan kejahatan berdasarkan (Pikarsa, 2012) terdiri dari tiga komponen utama yakni:
1. Pre-Emtif
Merupakan sebuah upaya awal yang dilaksanakan oleh kepolisian dalam rangka mencegah terjadinya suatu tindakan pidana. Upaya tersebut dapat berupa aktivitas penanaman nilai dan norma pada masyarakat.
2. Preventif
Tindakan preventif dapat disebut sebagai kelanjutan dari upaya pre-emtif dan masih dalam ranah pencegahan sebelum suatu kejahatan terjadi. Tindakan preventif lebih condong pada penghilangan kesempatan untuk dilakukannya sebuah tindakan kejahatan.
3. Represif
Tindakan ini dilaksanakan ketika sebuah tindak kejahatan telah terjadi yang berupa tindakan penegakan hukum yakni dengan menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatan pelaku.
Teori penanggulangan kejahatan pada dasarnya dapat berlaku di mana pun dan dalam kondisi serta situasi apa pun (Millah, 2020). Polri telah memberikan pedoman ataupun batasan kepada anggotanya dalam menggunakan kekuatan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Perkap Nomor 1 tahun 2009. Berdasarkan perkab tersebut telah disebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan kepolisisan adalah segala upaya paksa dan/atau tindakan lain yang dilaksanakan oleh polisi dengan dilandasi rasa tanggungjawab yang mana memiliki tujuan untuk mencegah, menghambat bahkan menghentikan setiap tindakan anarkis yang berpotensi memberikan ancaman keselamatan jiwa raga ataupun harta benda.
Pada Bab II dijelaskan bahwa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dapat dilakukan melalui 6 tahapan. Tahapan tersebut harus dilakukan secara hierarki dalam artian harus diupayakan untuk melaksanakan tindakan tahap 1 terlebih dahulu, jika dengan tindakan tahap 1 belum dapat memunculkan suasana kondusif, maka dilakukan tindakan tahap 2 dan seterusnya. Tindakan tahap 1 berupa penggunaan kekuatan yang dapat memunculkan dampak pencegahan. Jika hal tersebut tidak dapat memunculkan kondusivitas maka selanjutnya adalah dengan memberikan peringatan lisan sebagai tindakan tahap 2. Tindakan tahap 3 adalah melakukan kendali tangan kosong namun bersifat gerakan lunak. Tindakan tahap 4 adalah melakukan kendali tangan kosong yang keras. Tindakan tahap 5 adalah penggunaan kendali senjata tumpul ataupun senjata kimia seperti penggunaan gas air mata, semprotan cabai ataupun peralatan lain sejenis yang telah terstandarisasi oleh Polri. Tahap 6 merupakan tindakan paling dihindari dan diupayakan tidak sampai dilakukan sebab merupakan tindakan yang paling berpotensi menimbulkan korban yakni dengan kendali menggunakan senjata api ataupun alat lain sejenis yang dapat menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan. Senjata api adalah senjata yang memiliki kemampuan untuk melepaskan atau mengeluarkan satu atau beberapa proyektil yang dibantu dengan penggunaan bahan peledak (Erwino & Purnomo, 2016). Tindakan ini boleh dilakukan apabila tindakan pelaku kejahatan menyebabkan terjadinya luka parah atau bahkan kematian pada anggota polri ataupun masyarakat.
Tahapan penggunaan kekuatan polisi tersebut juga berlaku dalam mengamankan unjuk rasa (Sampow, 2019). Ketika terjadi unjuk rasa dengan massa yang cukup besar dan menimbulkan kondisi anarkis, anggota brimob di korbrimob Polri yang ditugaskan untuk mengamankan akan terlebih dahulu melakukan penjagaan dan hanya bersifat sebagai pengamat pada aksi unjuk rasa. Ketika unjuk rasa mengarah pada aktivitas yang berpotensi memicu tindakan anarkis, kelompok korps brimob akan terlebih dahulu memberikan peringatan dengan cara mengajak peserta aksi berdialog dan membujuk peserta untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat memberikan dampak buruk bagi sekitar. Jika tindakan tersebut tidak mendapatkan respon yang baik atau berpotensi menimbulkan ancaman terhadap diri anggota brimob, maka anggota brimob akan mengambil tindakan berupa pengendalian dengan tangan kosong baik lunak ataupun keras sesuai dengan tingkat ancaman bahaya yang dapat timbul.
Pada kondisi anarkis yang masif dan sulit dikendalikan anggota brimob akan melakukan tindakan dengan kendali senjata tumpul ataupun senjata kimia. Alat yang kerap digunakan pada situasi ini adalah senjata pemukul tumpul, dan gas air mata. Tindakan ini dilakukan apabila tindakan peserta aksi sudah mengindikasikan adanya tindakan agresif. Jika tindakan agrsif terus berlanjut dan tidak dapat diredam dengan menembakkan gas air mata, langkah terakhir yang diambil adalah dengan menggunakan senjata api. Langkah ini dilakukan ketika peserta aksi mulai melakukan tindakan berbahaya yang dapat menimbulkan korban jiwa, atau kehilangan harta benda. Aktivitas yang dinilai berbahaya antara lain melakukan peledakan gardu listrik, membakar ban di lokasi yang dekat dengan sumber bahan bakar minyak, melakukan perusakan pada obyek bersejarah ataupun obyek lain yang vital, melakukan penjarahan massal, dan sebagainya. Akan tetapi sejauh ini, brimob dari Korbrimob polri hampir tidak pernah melakukan tindakan hingga tahap 6. Mayoritas tindakan dengan menggunakan tahap 5 sudah dapat membuat situasi menjadi kondusif sebab efek dari gas air mata seringkali sudah cukup untuk membuat massa membuyarkan aksi dan memilih melindungi pribadi masing-masing.
Pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa terkadang pihak kepolisian juga melakukan beberapa tindakan represif yang dilakukan baik secara sadar ataupun impulsif. Adanya tindakan represif dapat dipengaruhi oleh beberapa sebab baik yang berasal dari pihak kepolisian sendiri ataupun dari peserta unjuk rasa. Faktor tersebut antara lain:
1. Terdapat pihak kepolisian yang kurang memiliki kemampuan penguasaan diri sehingga mudah terpancing dan tersulut oleh tindakan peserta unjuk rasa
2. Terdapat oknum polisi yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan dan melakukan tindakan individual yang menyulut anarkisme
3. Terdapat aparat yang masih memiliki pengetahuan terbatas terkait tindakan penanggulangan massa
Adapun penyebab adanya tindakan represif yang berasal dari massa unjuk rasa adalah:
1. Massa tidak melaksanakan unjuk rasa sesuai dengan tata tertib yang berlaku
2. Terdapat massa yang menimbulkan gangguan ketertiban dan mengganggu hak masyarakat yang lain
3. Massa melakukan penyerangan terhadap aparat
4. Massa tidak dapat dikondisikan sehingga unjuk rasa tidak lagi kondusif dan menimbulkan kerusuhan berkepanjangan dan menelan banyak korban
KESIMPULAN
Polisi merupakan salah satu bagian dari sistem pertahanan keamanan negara. Polisi memiliki tugas utama untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Polisi memiliki beberapa kelompok yang tiap kelompoknya memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Korps Brigade Mobile (Brimob) merupakan salah satu kelompok polisi yang bertugas menjaga keamanan masyarakat. Salah satu tugas brimob adalah melakukan pengamanan pada unjuk rasa yang memiliki potensi untuk terjadi kisruh dan keributan.
Unjuk rasa pada dasarnya merupakan hak masyarakat dalam rangka menyampaikan aspirasi dan pendapat terkait kebijakan pemerintah, namun, unjuk rasa seringkali berakhir kacau dan menimbulkan banyak kekacauan. Pada kondisi seperti itu, brimob memiliki tugas untuk melakukan pengamanan agar masyarakat tidak terancam dengan kekacauan yang terjadi akibat unjuk rasa tersebut. Pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh brimob dilandaskan pada tata aturan yang berlaku di kepolisian. Brimob menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Pada regulasi tersebut telah diatur mengenai tahapan tindakan yang harus dilakukan oleh polisi ketika menghadapi aksi dan harus melakukan tindakan pengamanan. Tahapan tindakan dilakukan sesuai dengan kondisi dan tingkat ancaman bahaya yang didapatkan oleh polisi. Regulasi tersebut merupakan batasan sekaligus tameng bagi polisi untuk bertindak dalam melakukan pengamanan unjuk rasa.
BIBLIOGRAFI
Erwino, Y., & Purnomo, P. P. (2016). Pertanggungjawaban Hukum bagi Anggota Polri yang Menyalahgunakan Senjata Api. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.
Hidayat, G. (2020). Peran Detasemen GEGANA Satuan Brimob Polda Sumatera Utara dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme. Medan: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kepolisian Republik Indonesia. (2009). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia.
Linafsi, M. S. (2012). Penggunaan Senjata Api dalam Tugas Kepolisian Menurut Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dalam Pespektif Maslahah Mursalah. Surabaya: Fakultas Syari'ah Jurusan Siyasah Jinayah Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel.
Pikarsa, A. (2012). Tinjauan Kriminologis terhadap Penanggulangan Aksi Unjuk Rasa oleh Polri. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Rizky, M. A., Haling, S., & Maisa. (2022). Peran Brigade Mobile dalam Tindakan Penanggulangan Huru Hara yang Dilakukan oleh Demonstran di Kota Palu. Jurnal Kolaboratif Sains 5(1), 28-35.
Rudiantoro, J. (2014). Diskresi Kepolisian dalam Mengatasi Tindakan Anarki di Masyarakat. Kajian Hukum dan Keadilan 2(6), 489-500.
Setiawan, N. F., Ardi, H. M., & Rizqia, G. P. (2020). Kewenangan Penggunaan Dan Pengadaan Senjata Api Standar Militer Bagi Anggota Korps Brimob Polri Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme. Jurnal Lex Suprema 2(2), 168-184.
Susilo, D. K. (2020). Analisa Tembak di Tempat yang Dilakukan Oleh Anggota Polisi terhadap Pelaku Kriminal dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana. Jambi: Universitas Batanghari.
Syahrialdi. (2016). Peranan Brigade Mobil dalam Penanggulangan Aksi Demonstrassi Massa (Studi pada Brimob Sumatera Utara). Medan: Fakultas Hukum Universitas Medan Area.
Arif, M., Islam, U., Adhyaksa Nomor, K. J., & Kota Banjarmasin, K. (2021). TUGAS DAN FUNGSI KEPOLISIAN DALAM PERANNYA SEBAGAI PENEGAK HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(1), 91–101. https://doi.org/10.31602/AL-ADL.V13I1.4165
Millah, I. A. (2020). Penanggulangan kejahatan di masa pandemi Covid-19 (dalam perspektif kriminologi dan Viktimologi). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 497–513.
Nurhayati, W. (2016). Kebijakan Kapolsek Jatinangor dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat Di Lingkungan Jatinangor.
Sampow, R. B. (2019). KEWENANGAN APARAT KEPOLISIAN DALAM MELAKSANAKAN TINDAKAN PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM PENANGGULANGAN ANARKI MENURUT PERATURAN KAPOLRI NO. 1/X/2010. LEX ET SOCIETATIS, 7(7).
Santika, I. M. (2017). Pemberdayaan Personel Dalmas Direktorat Sabhara Polda Bali dalam Peningkatan Kemampuan Pengaanan Unjuk Rasa. Jurnal Ilmu Kepolisian, 11(3), 14.