PENANGANAN POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PERBANKAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
I Made Widyana
Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
27-11-2022 |
Introduction: One of the criminal cases handled by a restorative justice approach was carried out against a suspect in the pre-retirement loan case. Previously, the perpetrator, who was an employee of an Indonesian Islamic bank, offered a pre-retirement credit facility to the victim. It turned out that from the offer, the victim was interested and used the credit facility. Then the victim completes the requirements and makes a credit contract. Purpose: efforts to deal with criminal acts formally need to be substituted with a more humane and transparent approach using the Restorative Justice approach. The concept of Restorative Justice itself is part of the Presisi Polri Program in terms of increasing law enforcement performance through law enforcement processes that fulfill people's sense of justice. This activity is carried out by promoting progressive law in resolving cases through restorative justice. Method: The method in this writing with a descriptive qualitative approach is in the form of research using a case study method or approach. This research focuses on handling banking cases which are resolved using an intensive restorative justice approach to one particular object that is studied as a case. Result: The main principle of resolving crimes through a restorative approach is a settlement that must be able to penetrate the hearts and minds of the parties involved in the settlement process in order to understand the meaning and purpose of carrying out a remedy and the form of sanctions applied are sanctions that are restoring or preventing. Conclusion: Based on the description above, it can be concluded that the act of making false records of someone's account to gain profit by a bank employee can be criminalized under Article 49 of the Banking Law. |
|
Accepted: |
15-12-2022 |
|
|
Published: |
20-12-2022 |
|
|
Keywords: |
Criminal act; pre-retirement loan cases; law |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
Tindak pidana; kasus pinjaman prapensiun; hukum |
Pendahuluan: Salah satu kasus tindak pidana yang ditangani dengan pendekatan restorative justice dilakukan terhadap tersangka kasus pinjaman prapensiun. Sebelumnya pelaku yang merupakan karyawan bank syariah Indonesia menawarkan fasilitas kredit prapensiun kepada korban. Ternyata dari penawaran tersebut, korban tertarik dan menggunakan fasilitas kredit tersebut. Kemudian korban melengkapi persyaratan dan melakukan akad kredit. Tujuan: upaya penanganan tindak pidana secara formal perlu disubtitusikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan transparan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Konsep Restorative Justice sendiri merupakan bagian dari Program Polri Presisi dalam hal peningkatan kinerja penegakan hukum melalui kegiatan Proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan aksi mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice. Metode: Metode dalam penulisan ini dengan pendekatan kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus pada penanganan kasus perbankan yang diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Hasil: Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan suatu penyelesaian yang harus mampu menembus ruang hati dan pikiran para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dalam rangka untuk memahami makna dan tujuan dilakukannya suatu pemulihan dan bentuk sanksi yang diterapkan adalah sanksi yang bersifat memulihkan atau mencegah. Kesimpulan: Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan membuat pencatatan palsu terhadap rekening seseorang untuk memperoleh keuntungan oleh pegawai bank dapat dipidanakan dengan pasal 49 UU Perbankan. |
Corresponding Author: I Made Widyana
E-mail: [email protected]
PENDAHULUAN
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b adalah menegakkan hukum, kemudian dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangundangan lainnya, maka dari itu Polri dapat disebut sebagai aparat penegak hukum (Harahap, Siregar, & Siregar, 2021). Persoalan besar yang sedang dihadapi oleh Polri pada saat ini dalam sistem peradilan pidana yang merupakan dilema dalam penegakan hukum yakni disatu sisi kualitas dan kuantitas perkara pidana (Kadri Husin & Budi Rizki Husin, 2022) yang terjadi dalam masyarakat dari waktu ke waktu cenderung mengalami peningkatan dan di sisi lain, Polri yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum menurut undang-undang memiliki kemampuan yang relatif terbatas. Terlebih lagi akhir-akhir ini Polri sedang dilanda krisis kepercayaan oleh masyarakat, namun kondisi seperti ini tidak boleh terjadi berlarut-larut karena akan dapat berpotensi menimbulkan suatu permasalahan main hakim sendiri sehingga menimbulkan kekacauan dalam masyarakat (Tabah & Isnaeni, 1919).
Menurut Satjipto Raharjo, sejak hukum modern semakin bertumpu pada dimensi bentuk yang menjadikannya formal dan prosedural, maka sejak itu pula muncul perbedaan antara keadilan formal atau keadilan menurut hukum disatu pihak dan keadilan sejati atau keadilan substansial di pihak lain (Rismawati, 2017). Dengan adanya dua macam dimensi keadilan tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam praktiknya hukum itu ternyata dapat digunakan untuk menyimpangi keadilan subtansial (Tegal, 2014). Penggunaan hukum yang demikian itu tidak berarti melakukan pelanggaran hukum, melainkan semata-mata menunjukan bahwa hukum itu dapat digunakan untuk tujuan lain selain mencapai keadilan (Rahardjo, 2009).
Dalam situasi hukum perundang-undangan yang elitis demikian, maka apabila penerapan hukum perundang-undangan dilakukan dengan menggunakan konsep hukum sebagaimana yang dipahami dalam tradisi berpikir legalpositivism; yang memandang hukum hanya sebatas pada lingkaran peraturan perundang-undangan dan yang melakukan pemaknaan perundang-undangan secara formal-tekstual; dengan mengabaikan nilai-nilai sosial dalam masyarakat, maka yang akan terjadi adalah hukum yang mengabdi kepada kepentingan elit, bukan kepada kepentingan rakyat banyak, sehingga tujuan hukum untuk mewujudkan keadilan akan semakin jauh dari apa yang diharapkan (Zuber, 2017).
Oleh karena itulah, upaya penanganan tindak pidana secara formal perlu disubtitusikan dengan pendekatan yang lebih humanis dan transparan dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Konsep Restorative Justice sendiri merupakan bagian dari Program Polri Presisi dalam hal peningkatan kinerja penegakan hukum melalui kegiatan Proses penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan dengan aksi mengedepankan hukum progresif dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun pada kemanfaatan dan keadilan (Dandurand & Griffiths, 2006).
Pada tataran formulatif, Pada awalnya Polri secara tegas mengatur implementasi konsep keadilan restoratif dalam penanganan tindak pidana anak sebagaimana diatur dalam Telegram Kapolri No.Pol TR/1124/XI/2006 tentang petunjuk dan arahan (Jukrah) Penanganan anak yang berhadapan oleh hukum. Seiring dengan perkembangan sosial masyarakat yang menjurus pada perkembangan tindak kejahatan (Amanda, Humaedi, & Santoso, 2017)a, pendekatan restorative justice mulai diterapkan dalam penyidikan tindak pidana lain; yaitu dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kapolri No. 8 Tahun 2018 tentang Penerapan Restorative Justice serta adanya Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.
Berdasarkan pengamatan penulis, bahwa konsep Restorative Justice dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana untuk mewujudkan keadilan substantif bagi pelaku dan korban tindak pidana (Apriyanto, 2016), selain itu juga mampu mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana. Para aparat penegak hukum baik di tingkat penyidikan yaitu Kepolisian, di tingkat penuntutan yaitu jaksa, dan di tingkat pemeriksaan persidangan yaitu hakim harus memiliki orientasi dan pembaharuan pemikiran dalam penyelesaian perkara pidana. Orientasi dan pembaharuan pemikiran harus mengacu kepada kepentingan pelaku dan korban tindak pidana dengan tidak mengejar dan memenuhi keadilan prosedural semata (Wirjono, 2003).
Salah satu kasus tindak pidana yang ditangani dengan pendekatan restorative justice dilakukan terhadap tersangka kasus pinjaman prapensiun. Sebelumnya pelaku yang merupakan karyawan bank syariah Indonesia menawarkan fasilitas kredit prapensiun kepada korban. Ternyata dari penawaran tersebut, korban tertarik dan menggunakan fasilitas kredit tersebut. Kemudian korban melengkapi persyaratan dan melakukan akad kredit. Tetapi dalam pencairan korban terkejut karena jumlah pengajuan kredit tidak sesuai dengan yang disepakati. Penanganan kasus tersebut merupakan keputusan pertama kalinya yang dikeluarkan oleh Polda Lampung.
Mekanisme dan tata acara peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang, baik bagi pihak korban, maupun pelaku. Restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi. Di dalam peradilan pidana saat ini dikenal adanya restitusi atau ganti rugi terhadap korban, sedangkan restorasi memiliki makna yang lebih luas.
1. Hukum Progresif
Pemikiran hukum perlu kembali pada filosofi dasarrya, yaitu hukum untuk manusia. Dengan filosoti tersebut, maka manusia menjadi penentu dan titik orientasi hukum. Hukum bertugas melayani manusia, bukan sebaliknya. Hukum bukan merupakan institusi yang lepas dari kepentingan manusia. Kualitas hukum, ditentukan oleh kemampuannya dalam mengabdi pada kesejahteraan manusia. Ini menyebabkan hukum progresif menganut ideologi: hukum yang pro-keadilan dan hukum yang pro-rakyat. Dengan ideologi ini dedikasi para pelaku hukum mendapat rempat yang utama untuk melakukan pemulihan.
2. Pendekatan Retorative Justice
Model pendekatan restoratif sebagai upaya mencari jalan terobosan bagaimana supaya pemidanaan dan penegakan hukum tidak harus dipaksakan tetapi pelaku dengan kesadaran tinggi secara sukarela mau menyelesaikan persoalan kepada korban. Nilai-nilai kemanusiaan menjadi titik sentral di dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif ini. Penegakan hukum pidana secara formal melalui lembaga penegakan hukum akan menghasilkan keadilan yang relatif cenderung hanya keadilan prosedural, tetapi pendekatan keadilan restoratif akan menghasilkan keadilan substantif yang memang secara nyata telah disepakati dan dikehendaki oleh para pihak baik pelaku ataupun korban dengan atau tanpa melibatkan masyarakat atau tokoh setempat (Hartono, 2010). Konsep Restorative Justice bertujuan mewujudkan keseimbangan antara pelaku dan korban tindak pidana. Selain itu juga mampu mewujudkan penanganan perkara pidana yang fleksibel, tidak kaku dan tidak formalistik serta dapat terselesaikan dengan cepat sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga (Hartono, 2010).
3. Tindak Pidana Perbankan
Tindak Pidana Perbankan untuk menampung pengertian tindak pidana yang semata-mata dilakukan oleh bank atau orang bank. Sedangkan Tindak Pidana di Bidang Perbankan mengandung pengertian yang lebih netral dan luas karena mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh orang di luar dan orang dalam dalam bank atau keduanya. Di samping kedua klasifikasi juridis tersebut terdapat klasifikasi yang sifatnya lebih populer yakni tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sarana kejahatan (crime through the bank) dan tindak pidana yang menjadikan bank sebagai sasaran (crimes against the bank). Dari konsep-konsep yang dikemukakan tersebut sebenarnya dapat dikemukakan klasifikasi yang lebih mudah dipahami, yakni tindak pidana yang melanggar undang-undang perbankan. Dalam klasifikasi ini dapat dikemukakan tindak pidan yang melanggar undang-undang Perbankan yakni: 1. tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan; 2. tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank; 3. tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pebinaan bank; 4. Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank.
METODE PENELITIAN
Metode dalam penulisan ini dengan pendekatan kualitatif deskriptif adalah berupa penelitian dengan metode atau pendekatan studi kasus. Penelitian ini fokus pada penanganan kasus perbankan yang diselesaikan menggunakan pendekatan restoratif justice secara intensif pada satu obyek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Metode studi kasus memungkinkan peneliti untuk tetap holistik dan signifikan. Data studi kasus dapat diperoleh dari semua pihak yang bersangkutan, dengan kata lain data dalam studi ini dikumpulkan dari berbagai sumber. Sebagai sebuah studi kasus maka data yang dikumpulkan berasal dari berbagai sumber dan hasil penelitian ini hanya berlaku pada kasus yang diselidiki.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Instrumen hukum acara pidana dan sistem pemidanaan di Indonesia secara formal mengatur tentang prosedur proses penyelesaian perkara pidana. Akan tetapi diketahui dalam praktik sering digunakan sebagai alat represif saja oleh aparat penegak hukum. Sedangkan masalah fundamental yang dihadapi oleh masyarakat adalah kontrol sosial secara penuh melalui upaya untuk melindungi nyawa dan harta benda oleh setiap anggota masyarakat serta untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang diinginkan dan digambarkan melalui ketertiban, kepatutan serta keharmonisan. Hal ini hanya bisa diwujudkan apabila pemerintah dapat menjalankan hukum tersebut demi mewujudkan rasa keadilan di masyarakat (Manullang, Sitanggang, Sidauruk, & Sinaga, 2020).
Pada sebuah perkara pidana, aparat penegak hukum harus menjunjung asas legalitas. Asas legalitas adalah asas hukum acara pidana yang mewajibkan semua perkara harus dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka atau terdakwa memiliki hak, saksi memiliki hak, dan juga penegak hukum memiliki hak yang telah diatur dalam hukum sehingga tidak bisa bertindak semena-mena. Sebagai penyidik, Polisi memiliki hak untuk menentukan tindakan apa yang perlu diupayakan pada penanganan sebuah perkara melalui kewenangan diskresi kepolisian. Kewenangan yang dimiliki oleh polisi itu tidak dapat diartikan “mau atau tidak mau”. Wewenang kepolisian “police discretion” lebih ditekankan pada kewajiban menggunakan wewenangnya secara efektif dan efisien. Disinilah dituntut kemampuan intelektual dan pengabdian dari polisi sebagai aparat penegak hukum untuk menentukan penyelesaian sebuah perkara. Salah satunya dengan menawarkan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan sebuah tindak pidana.
Prinsip utama penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan restoratif merupakan suatu penyelesaian yang harus mampu menembus ruang hati dan pikiran para pihak yang terlibat dalam proses penyelesaian dalam rangka untuk memahami makna dan tujuan dilakukannya suatu pemulihan dan bentuk sanksi yang diterapkan adalah sanksi yang bersifat memulihkan atau mencegah. Sedangkan sistem pemidanaan yang diterapkan sebagai reaksi terhadap perbuatan seseorang yang melanggar norma-norma hukum. Para pelaku kejahatan dianggap sudah tidak memperdulikan keamanan dan hak-hak orang lain serta kepentingan korban, tujuan akhir sebuah pemidanaan adalah guna memberikan efek jera, keteraturan, keamanan atau untuk menciptakan tegaknya aturan hukum (Iskandar, Umami, & Cahyani, 2022).
Perkara hukum yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat pada prinsipnya dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengurangi rasa keadilan bagi masing-masing pihak yang berperkara. Penyelesaian perkara ini dapat dilakukan baik secara penal maupun secara non penal. Secara penal merupakan penyelesaian perkara dengan melalui sistem peradilan/dimuka pengadilan melalui jalur sistem peradilan pidana, sedangkan non penal merupakan penyelesaian perkara yang di luar pengadilan (Ansori, 2017).
Berdasarkan ekspose atau gelar perkara bersama Ditreskrimsus Polda Lampung yang digelar, diputuskan adanya restorative justice terhadap kasus yang menjerat pelaku Erlan. Hal ini merupakan keputusan pertama kalinya yang dikeluarkan oleh Polda Lampung. Sesuai persetujuan pimpinan dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah Lampung mengeluarkan surat penghentian penyidikanberdasarkan keadilan restorative. Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan restorative justice terhadap kasus pinjaman prapensiun yaitu:
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
b. Telah ada perdamaian antara korban Tri Sudiarti dengan tersangka Erlan.
c. Telah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban.
d. Masyarakat dalam hal ini khususnya lingkungan tersangka tinggal memberikan respons positif artinya memang tersangka ini orang yang baik dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana
Penerapan restorative justice yang dilakukan kepada Erlan membuktikan bahwa konsep tersebut benar-benar diimplementasikan oleh penegak hukum, bukan hanya sekedar wacana ataupun regulasi kosong semata. Penyelesaian kasus pinjaman prapensiun tersebut merupakan bentuk nyata dari salah satu program prioritas Presisi Polri dalam hal “Mengedepankan Pencegahan Permasalahan, Pendekatan Keadilan Restoratif, dan Problem Solving”. Program tersebut menekankan bahwa peradilan bagi sebuah tindak pidana tidak harus selalu berakhir di meja hijau. Penyidik kepolisian dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif untuk mencari jalan keluar akan sebuah tindak pidana yang memang dapat diselesaikan melalui ruang mediasi.
Sebuah penelitian menyebutkan bahwa dalam tugas Polri sebagai aparat penegak hukum yang tidak hanya berfikir permasalahan diselesaikan secara yuridis normative saja, melainkan juga harus memandang dari perspektif sosiologis dan antropologi hukum. Kebijakan kriminal secara oprasional dalam tugas Polri dapat dilakukan sebagai implementasi dari diskresi. penegakan hukum mendasari pada wewenang dan tugas kepolisian yang preventif dan represif secara rinci ditegaskan pula dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang RI No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penerapan prinsip Restorative Justice pada penegakan hukum tindak pidana ringan oleh Polri merupakan tindakan yang mengutamakan win-win solution baik terhadap korban maupun pelaku (Hertanto, 2018).
Walaupun demikian, tidak semua tindak pidana perbankan dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Pertama harus melihat dampak kerugian yang diterima oleh korban atas perbuatan pelaku. Kedua, upaya dari restorative justice dapat dilakukan pada saat perkara tersebut belum masuk ke dalam penegakan hukum melalui proses pidana yang di lakukan oleh Institusi penegakan hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia. Perlu ditegaskan bahwa, Restorative justice tidak berlaku dalam perkara yang bersifat memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme (Wahid, 2010).
Sasaran akhir konsep restorative ini mengharapkan berkurangnya jumlah tahanan di dalam penjara; menghapuskan stigma atau cap dan mengembalikan pelaku kejahatan menjadi manusia normal; pelaku kejahatan dapat menyadari kesalahannya, sehingga tidak mengulangi perbuatannya serta mengurangi beban kerja polisi, jaksa, rutan, pengadilan, dan lembaga permasayarakatan; menghemat keuangan negara tidak menimbulkan rasa dendam karena pelaku telah dimaafkan oleh korban, korban cepat mendapatkan ganti kerugian; memberdayakan masyarakat dalam mengatasi kejahatan; dan pengintegrasian kembali pelaku kejahatan dalam masyarakat. Menurut Satjipto Raharjo, tugas terakhir itulah sebenarnya yang merupakan tugas terpenting bagi polisi sebagaimana pendekatan tugas kepolisian secara universal.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan membuat pencatatan palsu terhadap rekening seseorang untuk memperoleh keuntungan oleh pegawai bank dapat dipidanakan dengan pasal 49 UU Perbankan. Guna mendukung program penegakan hukum progresif maka penaganan tindak pidana perbankan dengan kerugian minimal sebagaimana kasus yang yang dilakukan oleh tersangka Erlan pada dasarnya dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan restorative justice pada prinsipnya merupakan bagian cara penyelesaian perkara yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia dalam bentuk musyawarah dan mufakat.
BIBLIOGRAFI
Amanda, Maudy Pritha, Humaedi, Sahadi, & Santoso, Meilanny Budiarti. (2017). Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja (Adolescent Substance Abuse). Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2).
Ansori, Lutfil. (2017). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135–150.
Apriyanto, Edwin. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. Jurnal Spektrum Hukum, 13(1), 55–72.
Dandurand, Yvon, & Griffiths, Curt Taylor. (2006). Handbook on restorative justice programmes. UN.
Harahap, Parlin Azhar, Siregar, Gomgom T. P., & Siregar, Syawal Amry. (2021). Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum. Jurnal Retentum, 2(1), 90–98.
Hartono, Penyidikan. (2010). Penegakan Hukum Pidana melalui Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika, Jakarta.
Hertanto, Iwan. (2018). Penegakan Hukum Tindak Pidana Ringan Oleh Polri Melalui Pendekatan Restorative Justice (Studi Di Wilayah Hukum Polres Cilacap). Jurnal Idea Hukum, 4(1).
Iskandar, Iskandar, Umami, Ariza, & Cahyani, Uky. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Tindak Pidana Penggelapan. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 39–44.
Kadri Husin, SHMH, & Budi Rizki Husin, SHMH. (2022). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Sinar Grafika.
Manullang, Herlina, Sitanggang, Ranap, Sidauruk, Sumangat, & Sinaga, Erwin. (2020). Penyelesaian Tindak Pidana Biasa Bermotif Ringan Dengan Restoratif Justice Sebagian Bentuk Upaya Pembaharuan Hukum Pidana. Nommensen Journal Of Legal Opinion, 1(01), 64–77.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Pub.
Rismawati, Shinta Dewi. (2017). Mengukuhkan Otensitas Tradisi Hukum Campursari dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum Islam, 73–93.
Tabah, Anton, & Isnaeni, Moch. (1919). Polisi: Harapan dan Kenyataan. -.
Tegal, Dosen Fakultas Hukum PancaSakti. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum Yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3).
Wahid, Eriyantouw. (2010). Keadilan restoratif dan peradilan konvensional dalam hukum pidana. BUKU DOSEN-2009.
Wirjono, Prodjodikoro. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, Hal, 103.
Zuber, Konar. (2017). Peranan Lembaga Polri Dalam Penegakan Hukum. Solusi, 15(3), 382–393.