EFEKTIVITAS PERJANJIAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LISENSI MEREK DAGANG DI INDONESIA

 

Firsta Rahadatul ‘Aisy

Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Jawa Barat, Indonesia

[email protected]

 

 

Abstract

Received:

27-11-2022

Introduction: Brand is one type of intellectual property which is an important element in the world of business and trade to provide identity and reputation for a product or service that is traded. Business development activities can be carried out by opening a branch or franchise, which is then accompanied by the granting of a license for the trademark rights. The amount of business competition can trigger trademark license disputes between the franchisor and the recipient or those who run the franchise business. Purpose: This study aims to determine the effectiveness of arbitration as an alternative to resolving trademark license disputes based on Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. Method: The method used in this study is normative juridical with the use of primary and secondary legal materials. Results: The results of the study show that arbitration is considered to have many advantages and is effective in resolving trademark license disputes in Indonesia. The arbitration efforts can be taken through the Indonesian National Arbitration Board (BANI) and the Intellectual Property Rights Arbitration and Mediation Agency (BAMHKI). Conclusion: The effectiveness of arbitration in resolving trademark disputes can be seen from the advantages and disadvantages of arbitration in resolving trademark license disputes, including closed and confidential processes, the parties' discretion in selecting arbitrators and choice of law, processes that are not complicated and relatively inexpensive, decisions that are final and binding, as well as a balanced or symmetrical risk to the brand licensor and the brand licensee (the litigants)

Accepted:

12-12-2022

Published:

20-12-2022

 

Keywords:

Arbitration; Dispute resolution; Brand License

 

Abstrak

Kata kunci:

Arbitrase; Penyelesaian Sengketa; Lisensi Merek

Pendahuluan: Merek merupakan salah satu jenis kekayaan intelektual yang menjadi unsur penting dalam dunia bisnis dan perdagangan untuk memberikan identitas dan reputasi terhadap suatu produk barang atau jasa yang diperjual belikan. Kegiatan pengembangan bisnis dapat dilakukan dengan pembukaan cabang, yang kemudian dibarengi dengan pemberian lisensi atas hak merek dagang tersebut. Besarnya persaingan usaha dapat memicu terjadinya sengketa lisensi merek dagang antara pihak pemberi franchise dengan pihak penerima atau yang menjalankan usaha franchise tersebut. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa lisensi merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode: Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan penggunaan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase dinilai mempunyai banyak kelebihan dan efektif dalam menyelesaikan sengketa lisensi merek di Indonesia. Adapun upaya arbitrase tersebut dapat ditempuh melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intekektual (BAMHKI). Kesimpulan: Keefektifan arbitrase dalam penyelesaian sengketa merek dapat dilihat dari keunggulan dan kelebihan arbitrase dalam penyelesaian sengketa lisensi merek, antara lain proses tertutup dan rahasia, keleluasaan pihak dalam memilih arbiter dan pilihan hukum, proses yang tidak berbelit dan biaya yang relatif murah, putusan yang bersifat final dan binding, serta resiko yang seimbang atau simetris terhadap pemberi lisensi merek dan penerima lisensi merek (pihak yang berperkara)

Corresponding Author: Firsta Rahadatul ‘Aisy 

E-mail: [email protected]

https://jurnal.syntax-idea.co.id/public/site/images/idea/88x31.png

 

PENDAHULUAN

Dalam dunia bisnis dan perdagangan, merek merupakan suatu cabang dari kekayaan intelektual yang telah digunakan bertahun lamanya untuk membedakan asal atau berguna untuk mencirikan suatu produk barang atau jasa (Kusuma et al., 2020). Merek juga digunakan dalam promosi iklan atau marketing karena masyarakat atau konsumen biasanya mengasosiasikan suatu merek produk dan jasa dengan kualitas serta reputasi dari produk tesebut hingga melakukan investasi untuk mendapatkan keuntungan atas merek tersebut (Sutomo & Kesturi, 2022). Oleh karena itu, merek mempunyai peran yang sangat penting untuk mendapatkan perlindungan, utamanya karena perkembangan pasar dan industri ekonomi yang penuh dengan persaingan antar perdagang yang menawarkan berbagai macam barang dan jasa yang mungkin berada dalam satu jenis atau kategori.

Perlindungan hukum untuk mendapatkan hak atas merek dan mencegah adanya kesamaan suatu merek dengan merek yang lain (Semaun, 2016). Secara internasional, merek dapat dilindungi dengan dasar pemakaian, pendaftaran, atau bahkan kombinasi dari keduanya. Namun, Paris Convention for the Protection of Industual Property atau Konvensi Paris 1983 menempatkan bahwa negara-negara dalam pihak tersebut diwajibkan untuk menyediakan pendaftaran merek, dan hampir semua negara di dunia saat ini menyediakan perlindungan merek yang didasarkan hanya pada pendaftaran (Abbott, Cottier, & Gurry, 2019).

Akan tetapi, walaupun merek dagang sudah mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran, masih ada pihak lain yang melakukan pelanggaran terhadap merek. Seperti ada kesamaan ataupun kemiripan dengan merek lainnya apalagi merek terkenal yang menimbulkan kebingungan bagi konsumen atas barang dan jasa yang mirip atau sama dengan merek yang sudah tedaftar (Lobo & Wauran, 2021). Hal ini tentu akan merugikan hak ekonomi bagi pemilik merek yang sebelumnya sudah mendapatkan perlindungan hukum atas merek barang dan jasanya. Penggunaan merek yang memiliki kesamaan dengan merek lain memiliki arti bahwa tidak digunakannya iktikad baik dalam bisnisnya (Wijaya & Fadli, 2022). Tidak hanya itu, pelanggaran terhadap hak atas merek juga dapat ditemukan dalam kasus pelanggaran perjanjian lisensi terhadap merek. Hak atas merek dagang dapat dibeli dan dijual atau dengan kata lain dilisensikan sebagian atau seluruhnya untuk jangka waktu tertentu. Contohnya, hak merek dagang untuk pembukaan cabang baru atau franchise dari sebuah produk makanan cepat saji yang akan digunakan atau dibuka di wilayah geografis tertentu, hak merek dagang dilisensikan secara keseluruhan saat menjual bisnis bersama dengan hak di semua merek dagang terkait. 

Penyelesaian terhadap sengketa merek menawarkan beberapa jalur yang dapat ditempuh, mulai dari jalur keperdataan, mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya, hingga ke ranah litigasi atau pengadilan, utamanya pengadilan niaga (dalam ketentuan perundang-undangan merek di Indonesia) karena berkaitan dengan hak ekonomi pemilik merek dan lisensi atas merek tesebut (Pakpahan, 2014). Jika perjanjian lisensi merek dagang melibatkan perdagangan yang melewati lintas batas negara, arbitrase biasanya dijadikan salah satu opsi untuk menyelesaikan sengketa karena menyediakan forum yang netral dengan hasil yang dapat diterima serta dilaksanakan atau ditegakkan.  Maka dari itu, makalah ini akan meneliti dan membahas keefektifan lembaga arbitrase dalam sengketa lisensi merek dagang dalam dunia bisnis, khususnya dalam praktik perdagangan di Indonesia.

Merek merupakan percabangan dari kekayaan intelektual atau intellectual property (IP). Begitu pun dengan perlindungan hak atas merek yang masuk ke dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Article 15 of the TRIPs Agreement (Agreement on Trade related aspects of Intellectual Property Rights) menjelaskan definisi merek sebagai sebuah tanda atau kombinasi tanda apapun yang mampu membedakan barang atau jasa suatu usaha dari usaha lain, dan harus mampu menjadi merek dagang (Verdianti, 2020)

Terdapat tiga klasifikasi pendekatan dari definisi merek di atas, yang pertama merek dagang didefinisikan berdasarkan substansinya, yaitu sebuah tanda, baik dari sebuah huruf, angka, kombinasi warna, atau kombinasi dari semua elemen ini. Kedua, merek didefinisikan berdasarkan fungsinya, yaitu sebagai tanda untuk membedakan sesuatu atau dapat dibedakan. Hukum merek diciptakan untuk memenuhi kebijakan publik terhadap perlindungan konsumen (Kristiyanti, 2022). Hal ini berfungsi untuk mencegah kebingungan masyarakat terhadap asal atau kualitas suatu produk. Yang ketiga, merek didefinisikan berdasarkan terminologi hukum, yaitu merupakan sebuah bagian dari kekayaan intelektual. Pelindungan merek memberikan pemilik merek hak eksklusif untuk memakai sebuah tanda untuk menandakan atau mengidentifikasikan barang dan jasa yang diproduksi atau untuk mengizinkan pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dengan biaya yang harus dibayarkan sebagai balasannya (Çela, 2015).

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa lisensi merek dagang berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

 

METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dimana data penelitian studi kepustakaan didasarkan pada data sekunder yang diperoleh melalui bahan hukum primer dan sekunder, dengan keterangan bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifa otoritatif, meliputi peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi yang memuat ketentuan hukum. Dalam makalah ini bahan hukum primer yang digunakan antara lain Paris Convention, Berne Convention, TRIPs Agreement sebagai dokumen hukum perjanjian internasional mengenai kekayaan intelektual dan perdagangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yaitu Undang-Undang Republik Indonesia, utamanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kemudian bahan hukum sekunder, yaitu dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Dalam makalah ini, bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, artikel, jurnal, skripsi dan tesis, serta hasil penelitian lainnya yang mendukung permasalahan terkait. Hasil penelitian merupakan laporan atau artikel yang besifat deskriptif analitis.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.     Arbitrase sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa mengenai Perjanjian Lisensi Merek Dagang di Dunia Bisnis

Arbitrase menurut United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa dengan proses pemeriksaan dan pengambilan putusan oleh arbiter (tunggal dan majelis) dari lembaga arbitrase (baik di lingkup nasional atau internasional, permanen atau sementara) (De Palo & Costabile, 2005). Arbitrase menawarkan mekanisme atau prosedur alternatif yang memiliki berbagai kelebihan, diantaranya kerahasiaan, forum netral atau forum tunggal, keleluasaan untuk memilih arbiter dengan keahlian teknis tertentu, risiko yang sejajar atau simetris bagi pemberi lisensi, dan putusan arbitrase yang dapat berlaku pada lintas batas negara. 

Ada dua jenis kerangka prosedural umum dalam arbitrase, yaitu lembaga arbitrase yang terdaftar (sudah ada; institusional) ataupun arbitrase ad-hoc (Adamo, 2011). Arbitrase institusional didirikan oleh organisasi yang bertujuan menampung sengketa yang timbul dari perjanjian. Sifatnya adalah permanen, karena arbitrase institusional telah ada sebelum sengketa muncul dan tetap ada walaupun perselisihan sudah tidak terjadi. Sedangkan arbitrase ad hoc, pihak yang bersengketa diberikan kebebasan untuk memilih sendiri cara pelaksanaan dalam pemilihan arbiter, konteks kerja prosedur arbitrase, aparatur administrasi dari arbitrase, yang berjalan tanpa ada peninjauan atau pengawasan yang memiliki sifat lembaga. Sifatnya sementara dan jangka waktunya ditentukan sampai dengan sengketa diputuskan (Adityanto, 2016).

Pada beberapa tahun terakhir, penggunaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual sudah menjadi pilihan. Biasanya, sengketa kekayaan intelektual yang diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang berasal dari perjanjian lisensi atau perjanjian penyelesaian sengketa.  Sengketa lisensi muncul Ketika ada pelanggaran hak kekayaan intelektual pada lisensi kontrak (Triantoro & Hadi, 2019). Kontrak lisensi yang menjadi dasar atau alas hak dan ikatan hukum bagi pemberi lisensi dan penerima lisensi seringkali dilanggar dan menimbulkan sengketa yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian lisensi.

Arbitrase muncul dari kontrak, baik kontrak yang ada sebelum sengketa muncul maupun yang dibuat setelah sengketa terjadi (Entriani, 2017). Metode penyelesaian sengketa lisensi merek biasanya tertuang dalam perjanjian lisensi atau sesuai dengan kesepakatan para pihak. Apabila dalam klausul perjanjian telah ditentukan bahwa jika terjadi sengketa lisensi merek adalah melalui arbitrase, maka pengadilan tidak memiliki hak untuk terlibat dalam proses perkara, melainkan pengadilan hanya memiliki hak pada eksekusi dari putusan arbitrase (Adityanto, 2016). Hal ini juga merupakan penafsiran sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat 2 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bahwa pengadilan wajib menghormati proses arbitrase dan tidak ikut campur dalam proses arbitrase (Indonesia, 1999).

Namun, hanya sebagian besar sistem hukum nasional yang mengizinkan arbitrase dalam penyelesaian sengketa terkait kontrak atau perjanjian lisensi dan transmisi dari hak kekayaan intelektual yang sudah terdaftar. Sengketa mengenai klaim untuk kompensasi atau ganti kerugian akibat pelanggaran hak tau pelanggaran lisensi tersebut sama-sama dapat dirujuk ke lembaga arbitrase di sebagian besar yurisdiksi, karena tidak ada kepentingan publik yang dirugikan atau dipertaruhkan dalam kasus sengketa ini dan hak atas kompensasi juga dapat dicabut oleh pemegangnya (Vicente, 2015). Oleh karena itu, pemilihan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa dalam lisensi merek mempunyai banyak keunggulan, tetapi dalam pelaksanaannya kembali pada aturan, ketentuan atau undang-undang nasional pada negara-masing-masing yang mengatur tentang arbitrase dan pengaturan nasional tentang merek.

2.    Efektivitas Perjanjian Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Merek Dagang pada Praktik di Indonesia (Berdasarkan UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa & UU Merek dan Indikasi Geografis)

Pengaturan mengenai merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Penyelesaian sengketa tentang Merek diatur dalam Bab XV tentang Penyelesaian Sengketa, yang dimulai dari Pasal 83 hingga pasal 93, yang memuat ketentuan mengenai gugatan terhadap pelanggaran merek (pasal 83-84) prosedur menggugat ke Pengadilan Niaga (pasal 85-86), tahap kasasi (pasal 87-90), tata cara pelaksanaan putusan (pasal 91-92), hingga arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (pasal 93). Pasal 93 menyatakan secara jelas bahwa “Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”. Maka dari itu, keberadaan arbitrase sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa merek dapat berlaku efektif dan memiliki kepastian hukum karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia mengenai merek.

Hal ini sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 5 Ayat 1 menyatakan bahwa “sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undang dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. (Thurmudzi & Nasution, 2022)” Adapun lingkup bidang perdagangan yang dimaksud ada pada penjelasan Pasal 66 huruf (b) UU Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa, yaitu “yang dimaksud dengan ‘ruang lingkup hukum perdagangan’ adalah kegiatan-kegiatan antara lain di bidang: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri, hak kekayaan intelektual.” (Ningtyas, 2014) Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pasal di atas, bahwa merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang dalam artikel ini membahas tentang sengketa lisensi merek yang timbul dari pelanggaran perjanjian lisensi merek yang dapat diselesaikan dengan arbitrase.

Keefektifan pemilihan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa lisensi merek dapat dilihat dari keunggulan atau kelebihan arbitrase, antara lain :

a.    Forum yang dianut arbitrase dan dijunjung tinggi adalah dalam penyelenggaraan proses penyelesaian sengketa bersifat tertutup dan hasil putusannya bersifat rahasia (confidentially).

b.    Keterlambatan yang diakibatkan oleh hal prosedural yang rumit dan administratif yang bertele-tele dapat dihindari oleh para pihak.

c.    Para pihak dapat menentukan pilihan arbiter yang berpengalaman dan memiliki latar belakang yang cukup mengenai bidang masalah yang menjadi pokok sengketa, serta jujur dan adil.

d.    Pilihan hukum dan tempat penyelenggaraan arbitrase juga dapat ditentukan oleh para pihak

e.    Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap (binding) mengikat para pihak dengan proses yang sederhana dan dapat langsung dilaksanakan. Ketua pengadilan dalam kewenangannya memberikan eksekusi terhadap putusan dari putusan yang sudah diputus oleh arbiter.

 

Dalam hal perjanjian lisensi merek, keunggulan menggunakan arbitrase sebagai metode penyelesaian sengketa adalah terhindarnya risiko yang akan berdampak pada pihak ketiga dengan menghadirkan risiko yang seimbang bagi pemberi lisensi dan penerima lisensi. Dalam pengaturan litigasi atau pengadilan, penerima lisensi akan berusaha untuk membela diri terhadap klaim atas tidak dibayarkannya royalti dengan menyatakan ketidakabsahan. Jika pembelaan disetujui, hak tersebut tidak valid untuk semua penerima lisensi (jika penerima lisensi tidak hanya satu). Dengan kata lain, pemberi lisensi akan mendapatkan royalti dari semua penerima lisensi karena kalah dalam pembelaannya (asimetris). Dalam arbitrase, putusan ketidakabsahan hanya mengikat para pihak ke arbitrase, sehingga royalti pemberi lisensi dari penerima lisensi lain tidak berpengaruh atau tidak berisiko.

Dalam penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual di Indonesia, telah hadir lembaga arbitrase independen yang memiliki tugas dan fungsi seperti WIPO Arbitration Centre, yaitu BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia, yang dapat menyelesaikan sengketa di berbagai bidang termasuk dengan hak kekayaan intelektual dan lisensi, serta franchise yang berpedoman pada UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta pengaturan teknis berpedoman pada BANI Rules.  Penyelesaian sengketa merek juga dapat diselesaikan melalui organisasi Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) yang berkedudukan di Jakarta. Penyelesaian sengketa merek di BAM HKI dilakukan sesuai dengan prinsip arbitrase, dilakukan secara tertutup dan dalam waktu yang cepat serta jujur dan adil, tidak lewat dari 180 hari dengan prosedur sederhana dan biaya yang relatif murah (Winarta, 2022). Putusan bersifat final dan binding dengan arbiter yang berkeahlian khusus di bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

 

KESIMPULAN

Penggunaan arbitrase dalam penyelesaian sengketa di bidang kekayaan intelektual sudah cukup marak digunakan dalam beberapa tahun terakhir, baik di lingkup nasional maupun internasional. Biasanya, sengketa kekayaan intelektual yang diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang berasal dari perjanjian lisensi atau perjanjian penyelesaian sengketa. Sengketa lisensi merek muncul. Ketika ada pelanggaran hak atas merek pada lisensi kontrak. Kontrak atau perjanjian lisensi yang menjadi dasar atau alas hak dan ikatan hukum bagi pemberi lisensi merek dan penerima lisensi merek seringkali dilanggar dan menimbulkan sengketa yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian lisensi merek. Di Indonesia, pengaturan mengenai penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase telah tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang BAB XV tentang Penyelesaian Sengketa, khususnya pada Pasal 93. Sejalan dengan sengketa lingkup perdagangan yang merupakan sengketa yang dapat diselesaikan oleh arbitrase, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa. Keefektifan arbitrase dalam penyelesaian sengketa merek dapat dilihat dari keunggulan dan kelebihan arbitrase dalam penyelesaian sengketa lisensi merek, antara lain proses tertutup dan rahasia, keleluasaan pihak dalam memilih arbiter dan pilihan hukum, proses yang tidak berbelit dan biaya yang relatif murah, putusan yang bersifat final dan binding, serta resiko yang seimbang atau simetris terhadap pemberi lisensi merek dan penerima lisensi merek (pihak yang berperkara). Di Indonesia, praktik penyelesaian sengketa arbitrase di bidang hak kekayaan intelektual (mencakup merek dan lisensinya) terdapat di lembaga BANI dan BAM HKI.

 

BIBLIOGRAFI

Abbott, Frederick M., Cottier, Thomas, & Gurry, Francis. (2019). International intellectual property in an integrated world economy. Aspen Publishing.

 

Adamo, Kenneth R. (2011). Overview of international arbitration in the intellectual property context. Global Bus. L. Rev., 2, 7.

 

Adityanto, Ridzky. (2016). Kedudukan Basyarnas Dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/Puu-X/2012). Lambung Mangkurat Law Journal, 1(2).

 

Çela, Mirësi. (2015). The importance of Trademarks and a review of empirical studies. European Journal of Sustainable Development, 4(3), 125.

 

De Palo, Giuseppe, & Costabile, Linda. (2005). Promotion of International Commercial Arbitration and Other Alternative Dispute Resolution Techniques in Ten Southern Mediterranean Countries. Cardozo J. Conflict Resol., 7, 303.

 

Entriani, Anik. (2017). Arbitrase Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. IAIN Tulungagung Research Collections, 3(2), 277–293.

 

Indonesia. (1999). Undang-undang Republik Indonesia nomor 30 tahun 1999 tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. PNRI.

 

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

 

Kusuma, Aditya Halim Perdana, Sudirman, Acai, Purnomo, Agung, Aisyah, Siti, Sahir, Syafrida Hafni, Rumondang, Astri, Salmiah, Salmiah, Halim, Fitria, Wirapraja, Alexander, & Napitupulu, Darmawan. (2020). Brand Management: Esensi, Posisi dan Strategi. Yayasan Kita Menulis.

 

Lobo, Lionita Putri, & Wauran, Indirani. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(1), 70–83.

 

Ningtyas, Gerynica Ayu. (2014). Penerapan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Terhadap Penyelesaian Sengketa Perdagangan Online (E-commerce) Melalui Arbitrase Online. Brawijaya University.

 

Pakpahan, Zainal Abidin. (2014). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Diluar Pengadilan. Jurnal Ilmiah Advokasi, 2(2), 97–122.

 

Semaun, Syahriyah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 14(1), 108–124.

 

Sutomo, Sutomo, & Kesturi, Rika Cahya. (2022). Pengaruh Citra Merek dan Promosi pada Produk Minuman Waralaba Terhadap Kepuasan Konsumen. Journal Locus Penelitian Dan Pengabdian, 1(5), 327–340.

 

Thurmudzi, Muhammad Anas, & Nasution, Krisnadi. (2022). Penggunaan Online Dispute Resolution Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Akrab Juara, 7(1), 38–52.

 

Triantoro, R. Adhitya Nugraha, & Hadi, Hernawan. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-Hki/2016). Jurnal Privat Law, 7(2), 265–274.

 

Verdianti, Alfathania. (2020). Program Tobacco Plain Packaging Australia Ditinjau dari Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Trips) Agreement.

 

Vicente, Dário Moura. (2015). Arbitrability of intellectual property disputes: a comparative survey. Arbitration International, 31(1), 163–170.

 

Wijaya, Johan, & Fadli, Jul Aidil. (2022). Pengaruh Perceived Value, Kualitas Produk, Ekuitas Merek Terhadap Loyalitas Customer di Mediasi Kepuasan. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 95–111.

 

Winarta, Frans Hendra. (2022). Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional: Edisi Kedua. Sinar Grafika.