Yera Erwiyani
Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Mesjid Miftahul Jannah Kenagarian Koto Padang
Kabupaten Dharmasraya
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol.1, No. 2, Februari 2022 137
Pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah umat Islam bertujuan untuk
menjalankan syariat lslam dan membentuk umat Islam yang beriman, bertaqwa dan
berakhlak mulia dalam melaksanakan ibadah kepada Allah SWT. Menurut Abdullah dalam
bukunya bahwa bagaimana dalam bentuk proses pelaksanaan kegiatan keagamaan ini
adalah suatu proses atau rangakaian keagamaan yang dilakukan untuk mencapai suatu
program yang diharapkan sesuai dengan syariat Islam, agar pelaksanaan kegiatan kagamaan
ini berjalan dengan baik harus melihat bagaimana proses kegiatan keagamaan tersebut
(Abdullah, 2014).
Bentuk-bentuk dari kegiatan keagamaan yang ada di masjid tersebut adalah
melaksanakan shalat berjamaah, melaksanakan shalat jumat, pendidikan baca Al-Quran,
ceramah, bimbingan zikir dan majelis taklim. Jalaluddin dalam bukunya mengemukakan
bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan bidang keagamaan yang ada di dalam
kehidupan masyarakat, maka hal itu disebut kegiatan keagamaan (Jalaluddin, 2009).
Pelaksanakan kegiatan keagamaan di masjid ini tentunya tidak terlepas dari peran
para pengurus masjid. Menurut (Siswanto, 2005) Pengurus masjid adalah orang yang
bertugas mengurus kegiatan di masjid, baik dalam membangun, merawat maupun
memakmurkan masjid merupakan usaha-usaha yang dilakukan pengurus masjid.
Harapannya dengan adanya pengurus masjid kegiatan keagamaan di masjid tersebut
tersruktur dengan baik.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan keagamaan merupakan
kegiatan yang berhubungan dengan agama yang dilakukan dengan cara teratur dan
terarah untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan untuk mencapai apa yang ditetapkan
oleh Allah SWT dan juga masjid bukan hanya sekedar sebuah gedung melainkan sebuah
sarana untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT (Habluminallah), merekatkan
hubungan dengan sesama manusia (Habluminannas) dan tempat berbagai pelaksanaan
kegiatan keagamaan lainnya. Dalam menjalankan hal tersebut pengurus masjid sangat
penting dalam mendorong dan membentuk kegiatan keagamaan di masjid sehingga kegiatan
tersebut bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Proses pelaksanaan kegitan keagamaan mempunyai langkah-langkah atau cara agar
kegiatan keagamaan tersebut berjalan dengan baik dalam melaksanakan shalat berjamaah
seorang imam harus memperhatikan bacaannya agar pada saat menjadi imam tidak
berlepotan bacaannya.
Tanggal 23 Januari 2021, peneliti melakukan observasi awal dan mengetahui bahwa
dalam proses pelaksanaan kegiatan keagamaan di Masjid Miftahul Jannah Di Kenagarian
Koto Padang Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya. Peneliti melihat kurang baik
dari segi bacaan imamnya, ayat-ayat yang disampaikan seorang imamnya pun tidak diganti-
ganti bahkan ayat keitu saja yang dibacakan imamnya. Dengan hal ini kurangnya minat
masyarakat yang tidak mau andil ke masjid sehingga, seperti: shaf shalat yang terisi tidak
sebanding dengan jumlah penduduk, sehingga dengan bacaan imamnya yang kurang baik
tersebut membuat masyarakat lebih melaksanakan shalat di rumah dari pada ke masjid
tersebut. Masyarakat sekitar lebih antusias dalam melaksanakan shalatnya berjamaah di
Masjid Nurul Ikhlas dari pada melaksanakan shalat di masjid miftahul jannah. Dan kegiatan
majelis taklim yang tidak berjalan rutin, tidak adanya kegiatan keremajaan mesjid yang
berjalan dengan baik membuat masyarakat ingin melaksanakan kegiatan keagamaan di
masjid lain.
Peneliti juga melakukan wawancara dengan salah satu pengurus masjid, yakni Bapak
Khairul Khatib. Beliau mengatakan bahwasannya dalam bentuk proses kegiatan
keagamaan di mesjid tersebut memang kurang berjalan dengan baik ditandai dengan pada
waktu shalat sudah masuk imam di masjid tersebut pada saat melafazkan azan kurang baik
dalam bacaannya, sehingga pada saat melaksanakan shalat berjamaah di masjid tersebut
disebabkan dengan bacaan imamnya kurang baik dalam melafazkan ayat-ayat Al-Quran,
dengan bacaannya yang kurang bangus ini ia tetap ingin menjadi imam juga, sehingga
imam tersebut tidak melihat bagaimana dengan bacaannya.
Hal ini membuat kurang andil nya masyarakat melaksanakan shalat berjamaah di
masjid dan masyarakat lebih memilih melaksanakan shalat di rumah dari pada ke masjid.