Jurnal Impresi Indonesia (JII)
Vol.1, No. 2, Februari 2022
p-ISSN: 2828-1284 e-ISSN: 2810-062x
website: https://rivierapublishing.id/JII/index.php/jii/index
Doi: 107
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DARING PADA MATA PELAJARAN FIKIH
TENTANG ZAKAT DI PONDOK PESANTREN MADINATUL MUNAWWARAH
Nadilla Ulandari
IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia
nadillaulan[email protected]
Abstract
Received:
27-01-2022
This thesis is based on the condition of global problems
in the form of the transmission of the 2019 Corona Virus
outbreak. Where to break the Covid-19 chain, learning
is carried out online so that the Covid-19 virus does not
spread. In online learning, you must follow the rules
that have been made by the government and use
technology so that the learning implementation process
goes well. Based on the initial interview that the author
conducted, the implementation of online learning in fiqh
subjects about zakat at Madinatul Munawwarah
Islamic Boarding School had problems faced by
teachers and students, such as students who did not
understand the material about zakat when learning
online, students who felt bored while studying. online,
the difficulty of the teacher controlling the students, the
difficulty of the teacher delivering the material.
Therefore, the authors are interested in examining how
the implementation of online learning in fiqh subjects on
zakat.
This type of research is descriptive qualitative research,
namely research obtained from the field. This research
was conducted at Madinatul Munawwarah Islamic
Boarding School, Kec. Mandiangin, Koto Selayan,
Bukittinggi City. With key informants, fiqh subject
teachers, and supporting informants for class VIII.A. To
collect data the author uses interview and
documentation techniques. Meanwhile, for the data
analysis technique, the writer uses data reduction, data
display (data presentation), and drawing conclusions
and verification. To test the credibility of the data and
the validity of the data obtained by triangulation.
Based on the results of the research that the author has
done at the Madinatul Munawwarah Islamic Boarding
School, Kec. Mandiangin, Koto Selayan, Bukittinggi
City regarding the implementation of online learning in
fiqh subjects on zakat which consists of the teacher
making RPP which contains the introduction: greetings,
prayers, checking student attendance, conveying goals,
providing motivation and providing references in
learning, core activities and activities, closing: carrying
out questions and answers, concluding the subject
matter, the teacher conducts an evaluation, prays and
gives greetings. The conclusion from the results of this
study on the implementation of online learning in fiqh
subjects about zakat has not been running effectively
Accepted:
28-01-2022
Published:
20-02-2022
Keywords:
Online learning;
Fiqh Subject;
Zakat
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 108
because there are still problems faced by students and
teachers, for example students who do not always
follow the PBM process (Teaching and Learning Process
from the beginning to the end of learning, teachers are
also difficult control students in online learning.
Abstrak
Kata
kunci:
pembelajaran
daring; mata
pelajaran fikih;
dan zakat
Penelitian ini dilatar belakangi kondisi permasalahan
global berupa penularan wabah Corona Virus 2019.
Dimana untuk memutuskan rantai covid-19
pembelajaran di lakukan secara daring agar virus covid-
19 ini tidak menyebar. Pada pembelajaran daring harus
mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat oleh
pemerintah dan memanfaatkan teknologi agar proses
pelaksanaan pembelajaran berjalan dengan baik. Jenis
penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif yaitu
penelitian yang di peroleh dari lapangan. Penelitian ini
dilakukan di Pondok Pesantren Madinatul Munawwarah
Kec. Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
Dengan informan kunci guru mata pelajaran fikih, dan
informan pendukung siswa kelas VIII.A. untuk
mengumpulkan data penulis menggunakan teknik
wawancara dan dokumentasi. Sedangkan untuk teknik
analisis data penulis menggunakan data reduction
(Reduksi Data), data display (Penyajian Data), dan
penarikan simpulan dan verifikasi. Untuk menguji
kredibilitas data dan kevalitan data yang diperoleh
dengan cara triangulasi. Bersadarkan hasil penelitian
yang telah penulis lakukan mengenai pelaksanaan
pembelajaran daring pada mata pelajaran fikih tentang
zakat yang terdiri dari guru membuat RPP yang di dalam
nya berisi pendahuluan: salam, do’a, mencek kehadiran
siswa, menyampaikan tujuan, memberikan motivasi dan
memberikan acuan dalam pembelajaran, kegiatan inti
dan kegiatan, penutup: melaksanakan tanya jawab,
menyimpulkan materi pelajaran, guru mengadakan
evaluasi, berdo’a dan memberikan salam. Kesimpulan
dari hasil penelitian ini terhadap pelaksanaan
pembelajaran daring pada mata pelajaran fikih tentang
zakat belum berjalan dengan efektif karena masih ada
permasalahan yang di hadapi siswa dan guru contohnya
siswa yang tidak selalu mengukuti proses PBM (Proses
Belajar Mengajar dari awal sampai akhir pembelajaran,
guru pun sulit mengontrol siswa dalam pembelajaran
daring.
Corresponding Author: Nadilla Ulandari
E-mail: nadillaulandari@gmail.com
PENDAHULUAN
Pembelajaran dalam jaringan bukan hal yang baru dikenal dan diterapkan di dalam
pendidikan saat ini. Konsep pembelajaran ini sudah ada sejak mulai bermuculan berbagai
jargon berawalan e, seperti e-book, e-learning, e-education, e-library, e-payment, dan lain
sebagainya. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua instansi menggunakan aplikasi
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 109
tersebut dalam proses pembelajaran. Bahkan jumlah institusi yang menggunakan atau
menerapkan aplikasi tersebut untuk pembelajaran daring jauh lebih sedikit (Sadikin, 2020).
Secara total, pelaksanaan pembelajaran daring di Indonesia bahkan di seluruh
Negara di dunia dimulai pada tahun 2020. Kondisi ini perpicu oleh permasalahan global
berupa penularan wabah Corona Virus 2019. Antara efektif dan terpaksa menjadi hakikat
dan konsep pembelajaran daring ini. Secara umum, banyak permasalahan yang terjadi
dalam pelaksanaan pembelajaran daring ini. Permasalahan berdasarkan ketersediaan
infrastruktur di tempatkan sebagai masalah utama di beberapa daerah di Indonesia,
khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggi). Permasalahan yang dimaksud seperti
permasalahan ketersediaan listrik dan akses internet pada satuan pendidikan (Hardani et
al., 2020).
Berdasarkan data Dapodik Kemendikbud pada tahun 2020 terdapat 46.272 atau 18%
satuan pendidikan dasar dan menengah tidak ada akses internet dan 8.281 satuan
pendidikan atau 3% belum terpasang listrik. Disamping itu, mengacu kepada hasil survey
yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2020 bahwa
terdiri dari 40,2% satuan pendidikan tidak memberikan bantuan fasilitas kepada guru.
Kondisi ini mengakibatkan pelaksanaan pembelajaran dalam jaringan tidak berjalan
sebagaimana mestinya.
Permasalahan lain yang terjadi adalah permasalahan teknis yang dihadapi oleh
kalangan pelajar, tenaga pengajar dan orang tua. Permasalahan yang dialami guru adalah
kemampuan mengunakan teknologi dalam pembelajaran daring. Tidak semua guru
menguasai berbagai patform pembelajaran sebagai media utama pendukung pembelajaran
dalam jaringan ini. Guru-guru tidak unggul dan mahir menggunakan e-learning, Edmodo,
schoolgy, google meet dan lain sebagainya. Sehingga hal ini menjadi permasalahan utama
baik dari proses penyelenggaraan pembelajaran daring maupun hasil pembelajaran daring.
Permasalahan yang dihadapi siswa terdiri dari masalah finansial dan juga psikologis.
Secara finansial, siswa-siswa di Indonesia tidak memiliki keadaan ekonomi yang sama baik.
Sudah barang tentu hal ini menjadi permasalahan yang sangat serius. Banyak diantara siswa
tidak bisa mengukuti pembelajaran dalam jaringan karena terkendala materi. Tidak bisa
membeli alat belajar online seperti smart phone ataupun laptop sebagai fasilitas utama.
Disamping itu, banyak juga siswa yang tidak sanggup membeli kuota internet.
Secara psikologis, siswa mengalami tekanan dalam mengikuti pembelajaran daring
ini secara total. Ada banyak hal yang menjadi penyebabnya seperti banyak tugas-tugas yang
diberikan oleh guru dengan tenggang waktu yang sangat terbatas. Siswa juga tidak mengerti
secara total materi yang diberikan bagaimana mengerjakannya. Berdasarkan hasil survey
yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2020 bahwa
terdiri 77,6% guru menekankan pembelajaran yang berorientasi kepada penugasan dan
penilaian pada pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dibandingkan dengan kegiatan
pembelajaran yang bermakna (aspek proses).
Dalam hal ini, tenaga pengajar juga tidak bisa diposisikan sebagai komponen yang
salah dalam mengambil tindakan. Karena guru-guru juga tidak memiliki persiapan yang
matang untuk menghadapi kondisi ini. Bahkan guru-guru belum memiliki buku pegangan
bagaimana mengadakan pembelajaran online yang berorientasi kepada pembelajaran
bermakna.
Pembelajaran daring di Indonesia diselenggarakan dengan aturan dan sistem yang
terpusat pada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk mengatur pembelajaran
daring pemerintah merumuskan dasar-dasar hukum penyeleggaraan pembelajaran dalam
jaringan (Daring) di masa pandemi Corona Virus 2019 (Nabila, 2020).
Dalam hal pembelajaran, guru merupakan penanggung jawab utama anak-anak
melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah karena tanggung jawab
merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanah yang dipikulkan di atas pundak para
guru. Tanggungjawab guru ialah keyakinannya bahwa setiap tindakannya dalam
melaksanakan tugas dan kewajiban didasarkan atas perimbangan professional (professional
judgement) secara tepat. Menurut S. Nasution ada beberapa prinsif yang harus ada dalam
jiwa pendidik yaitu: (a) Pendidik mesti mempersiapkan bahan ajar yang akan di ajarkan, (b)
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 110
Pendidikan mesti mampu menyesuaikan metode dengan mata ajar (c) Pendidik mesti
mengaktifkan murid dalam PBM (d) Pendidik mesti menghubungkan pelajaran dengan
lingkungan sekitar (e) Pendidik mesti memberi pemahaman bukan hanya mengajar saja (f)
Pendidik berkewajiban membentuk kepribadian anak didik bukan hanya pembelajaran ilmu
pengetahuan saja (Solihin, 2021).
Dalam menjalankan proses pembelajaran, guru tidak sekedar mengajar tanpa
persiapan. Sebelum mengajar guru harus mempersiapakan perencanaan pembelajaran yang
diwujudkan dalam bentuk RPP (Rencana Proses pembelajaran), yang meliputi: kompetensi
inti, kompetensi dasar dan indikator, tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, media,
alat/bahan, sumber pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan penilaian (Aprison,
2017).
Untuk mencapai tujuan pendidikan, maka pelajaran yang ada di lembaga pendidikan
menengah Pondok Pesantren Madinatul Munawwarah terdapat beberapa bidang studi
seperti Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial serta ilmu agama
dan masih banyak lagi yang lainnya (Rosadi, 2019). Dalam ilmu agama itu sendiri terdiri
dari Fikih, Aqidah Akhlak, Al-qur’an Hadis, Ski, dan Bahasa Arab. Dalam penelitian penulis
memilih satu mata pelajaran yaitu mata pembelajaran fikih karena di dalam mata
pembelajaran fikih diharapkan dapat mencapai tujuan yang tidak hanya aspek kognitif saja
tetapi juga aspek afektif dan aspek psikomotorik. Mata pelajaran fikih ini salah satu mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam yang muatan materinya sebagian besar tentang ibadah
dan muamalah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari (Pohan, 2020). Dalam
pembelajaran fikih di kelas VIII terdapat bebarapa materi, seperti materi sujud sahwi, sujud
syukur, sujud tilawah, zakat, puasa fardu, suasa sunnah, I’tikap dan lain sebagainya. Adapun
penulis memilih materi tentang zakat. Zakat merupakan perkara penting dalam Islam dan
merupakan rukun ketiga dari lima rukun Islam, sehingga menjadi salah satu unsur pokok
bagi tegaknya syariat Islam. Zakat termasuk ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang
telah diatur berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW, dan merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusian yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
umat manusia (Zakir, 2011). Adapun zakat dapat berfungsi untuk menghilang sifat tamak,
dapat menghapuskan kemiskinan dan dapat berfungsi dalam penyebaran harta agar
dinikmati oleh seluruh manusia.
Dalam hal ini guru sebagai pendidik memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam
untuk menciptakan peserta didik yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan nilai yang
sesuai dengan ajaran Islam (Iswantir, 2019). Dan memiliki peran yang sangat penting juga
untuk mencapai tujuan pembelajaran yang baik. Guru adalah orang yang bertanggung jawab
kepada peserta didik terhadap proses pendidikan yang sedang berlangsung, guru dapat di
artikan sebagai pendidik. Keberadaan guru atau pendidik tersebut tidak terlepas dari upaya
untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu (Hermino, 2014).
Berdasarkan pengamatan yang penulis lakukan di Pondok Posantren Madinatul
Munawwarah Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittingi terdapat dua lembaga
pendidikan Islam yaitu Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Di Pondok Pesantren
ini biasa pembelajaran dilakukan sekolah saja, tetapi berbeda pada tahun ini 2020
melakukan pembelajaran secara daring (pembelajaran yang menggunakan internet) karena
untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19, maka Pondok Pesantren ini melakukan
pembelajaran daring.
Berdasarkan wawancara, yang penulis lakukan pada hari selasa 2 November, 2020
ketika proses pembelajaran berlangsung bahwasannya terdapat beberapa permasalahan
pertama terdapat sebagian siswa yang tidak paham materi tentang zakat ketika proses
pembelajaran daring berlangsung, kedua terdapat sebagian siswa yang merasa bosan pada
saat proses pembelajaran ketiga sebagian tempat tinggal siswa terkendala oleh jaringan
keempat ada siswa hanya mengambil absen saja di WA grub, kelima sulitnya guru
mengontrol siswa saat proses pembelajaran daring berlangsung dan keenam sulitnya guru
menyampaikan materi karena tidak semua mengikuti pembelajaran daring. Dalam proses
pembelajaran daring ini lebih banyak nilai negatif dari pada nilai positifnya, jika siswa di
beri tugas oleh guru banyak yang tidak mengerjakan dari pada yang mengerjakan, sebagaian
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 111
anak ada yang yang mengerti ada juga yang tidak mengerti dan ada juga tidak yang tidak
menangapi sama sekali.
METODE PENELITIAN
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif
kualitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk mendeskripsikan (memaparkan) peristiwa
yang terjadi. Diskriptif peristiwa tersebut dilakukan secara sistematis yang menekankan
pada pengungkapan data berdasarkan fakta yang diperoleh dari lapangan (Winarno, 2013).
Di sini penelitian ini berusaha menggambarkan suatu gejala, peristiwa, kejadian
yang terjadi pada saat melakukan penelitian dilokasi dengan apa adanya tanpa ada campur
tangan dari pihak lain. Maka dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah Kec. Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukittinggi
Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring Pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat Kelas
VIII MTs.S di Pondok Pesantren Madinatul Munawwarah Kec. Mandiangin, Koto Selayan,
Kota Bukittinggi. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan
dokumentasi (Mastuti et al., 2020). Teknik wawancara yang digunakan penulis adalah
wawancara terstruktur (Structured interviem) yaitu digunakan sebagai teknik pengumpulan
data, bila penelitian atau pengumpulan data telah mengetahui dengan pasti tentang
informasi apa yang akan diperoleh (Anggito & Setiawan, 2018). Oleh karena itu dalam
melakukan wawancara, pengumpulan data telah menyipakan instrument penelitian berupa
pertanyaan-pertanyaan tertulis yang alternative jawabannya pun telah disiapkan. Dengan
wawancara terstruktur ini pula, pengumpulan data dapat menggunakan beverapa
pewawancara sebagai pengumpulan data, supaya setiap pewawanacara mempunyai
ketrampilan yang sama, maka diperlukan training kepada calon pewawancara (Masykur,
2019). Sedangkan dalam penelitian ini dokumentasi digunakan untuk memperoleh data
Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring Pada Mata Pelajaran Fikih Tentang Zakat Kelas
VIII MTs.S, dokumen ini berupa lampiran-lampiran.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Setelah penulis melakukan penelitian di MTsS Madinatul Munawarah, maka penulis
dapat mewawancarai terkait dengan pelaksanaan pembelajaran daring pada mata pelajaran
fiqih tentang zakat. Agar proses pelaksanaan pembelajaran tetap berjalan dengan baik walau
dalam situasi Pandemi Covid-19 maka sekolah tetap mengadakan proses pembelajaran
secara daring. Pembelajaran daring merupakan pembelajaran yang berlangsung di dalam
jaringan atau menggunakan jaringan internet, dimana pengajar dan yang di ajar tidak
bertatap muka.
Berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan ibuk Rahma Yulia
mengenai perbedaan antara pelaksanaan pembelajaran daring dan tatap muka pada tanggal
27 mei 2021.
Beliau mengatakan, “tentu berbeda pelaksanaan pembelajaran daring dengan tatap
muka, yang mana belajar daring itu ibuk tidak langsung berbicara kesiswa, susah
berkomunikasi, susah mengontrol siswa, kalau tatap muka dilokal ibuk bisa berbicara
langsung kepada siswa dan bisa memperhatikan mana siswa yang tidak memperhatikan
ketika ibuk menjelaskan, siswa ini bisa ibuk tegur langsung kalau daring ibuk tidak tahu
apakah siswa mendengar penjelasan ibuk atau tidur, membantu orang tua atau kegiatan
lainnya, apa lagi mata pelajaran fikih tentang zakat ini yang di dalamnya banyak perhitung-
hitungan mengenai pembagian zakat contohnya berapa persen zakat mal harta perdagangan
yang harus dikeluarkan. Pada pelaksanaan pembelajaran daring ini belum pasti semua siswa
mampu memhami materi yang ibuk sampaikan, belajar tatap muka saja masih banyak yang
belum paham apalagi belajar daring. Dalam proses pembelajaran daring ibuk menyuruh
siswa aktif bertanya karna ibuk hanya menyampaikan saja, kalau tidak ada yang bertanya
berarti sudah di anggap paham. Saat pembelajaran daring belum bisa di kata efektif,
terkadang di ibuk sudah efektif belum tentu di siswa efektif karna masih banyak siswa yang
mengeluh saat pembelajaran daring.”
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 112
Sejalan dengan itu, penulis juga melakukan wawancara dengan siswa bernama
Nadzifathul Aqeella pada tanggal 29 Mei 2021: Nadzifathul Aqeella mengatakan:’’Bahwa
pelajaran daring itu belajar melalui hp, belajar yang membosan karna tidak ada teman untuk
bertanya langsung, bercerita di tambah lagi banyak tugas”.
Sejalan dengan itu, penulis juga melakukan wawancara dengan siswa bernama Anissa
Mardhatillah pada tanggal 29 Mei 2021: “Menurut saya dalam pelaksanaan pembelajaran
daring itu tidak enak, melelahkan, berbeda dengan tatap muka, kalau tatap muka bisa
bertanya langsung keguru, tetapi kalau pembelajaran daring tidak bisa bertanya langsung ke
guru sehingga materi sangat sulit di mengerti atau di pahami oleh saya, apa lagi mata
pelajaran fikih materi mengenai zakat yang di dalamnya ada perhitung-hitungan tentang
pembagian zakat”.
Sejalan dengan itu, penulis juga melakukan wawancara dengan siswa bernama
Amanda Delfira pada tanggal 31 Mei 2021. Menurut saya pelaksanaan pembelajaran daring
belum bisa dikatakan efektif dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka. kalau boleh
memilih saya lebih suka belajar tatap muka karna menyenangkan dan bisa berkomunikasih
langsung atau berbicara langsung sama teman atau guru ketika saya kurang bisa memahami
materi, tetapi kalau belajar daring susah untuk bertanya lewat hp.
Sejalan dengan itu, penulis juga melakukan wawancara dengan siswa bernama Alifah
pada tanggal 13 Juni 2021: “Menurut saya pelaksanaan pembelajaran daring ini
menyusahkan bagi saya apalagi saya tidak punya hp andorit, cuman pinjam hp kakak,
sehingga kadang-kadang saya terlambat mengambil absen, mengumpul tugas, apalagi
jaringan yang kurang mendukung di kampung saya. kalau lampu hidup jaringan ada, tapi
kalau lampu mati jaringan hilang sehingga saya sering ketinggalan pelajaran.”
Berdasarkan data hasil wawancara yang penulis lakukan, maka dapat penulis
simpulkan bahwa Pendapat mengenai pelaksanaan pembelajaran daring dan tatap muka
tentu mempunyai perbedaan yang mana pembelajaran daring ini guru dan siswa sulit untuk
berkomunikasi, kurang efektif, membosankan, melelahkan, dan sulit guru mengontrol siswa
saat pelaksaan pembelajaran apa lagi mata pelajaran fikih tentang zakat ini yang di
dalamnya banyak perhitung-hitungan mengenai pembagian zakat.
Dari pembahasan mengenai penelitian diatas dapat dianalisakan tentang Bagaimana
Pelaksanaan Pembelajaran Daring Pada Mata Pelajaran Fikih Tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah. Kec Mandiangin, Koto Selayan Kota Bukittinggi.
Pelaksanaan pembelajaran daring di atur dalam SE (surat edaran) Mendikbud No. 4
Tahun 2020, tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran
virus Corona, yang mana pembelajaran dalam satuan pendidikan di lakukan secara daring
untuk memudahkan interaksi belajar siswa dengan guru pada masa pandemic Covid-19.
Namun berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan guru mata pelajaran
fikih dengan siswa kelas VIII.a pada pondok pesantren madinatul munawwarah di peroleh
hasil bahwa pelaksanaan pembelajaran daring belum terlaksana secara efektif.
Dalam pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran fikih pada umumnya siswa
mengalami kesulitan dalam memahami materi fikih tentang zakat yang di sampaikan oleh
guru. Hal ini di karenakan oleh beberapa faktor yaitu berdasarkan hasil wawancara yang
dilakukan dengan beberapa siswa, siswa mengatakan tidak selalu mengikuti proses PBM
dari awal sampai akhir pembelajaran di karenakan masalah jaringan yang kurang baik di
daerahnya, siswa merasa jenuh dan bosan ketika guru menjelaskan materi fikih tentang
zakat tersebut dll. Sehingga tujuan pembelajaran dapat di kata belum tercapai secara
optimal. Pada situasi ini guru pun sulit untuk mengontrol siswanya karena tidak bertemu
langsung dengan siswa tersebut saat memberikan materi atau pun pembelajaran, guru hanya
bisa memberikan nasehat dan teguran melalui komunikasi secara online.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan data yang penulis peroleh di pondok pesantren
Madinatul Munawwarah terjawablah permasalahan yang dikemukakan tentang bagaimana
Pelaksanaan Pembelajaran Daring Pada Mata Pelajaran Fikih Tentang Zakat Di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah Kec. Mandiangin, Koto Selayan, Kota Bukittinggi yaitu
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 113
Guru membuat RPP yang didalamnya berisi Pendahuluan: Salam, Do’a, mencek
kehadiran siswa, menyampaikan tujuan, memberikan motivasi dan memberikan acuan
dalam pembelajaran, kegiatan inti dan kegiatan penutup: melaksanakan tanya jawab,
menyimpulkan materi pelajaran, Guru mengadakan evaluasi, Berdo’a dan memberikan
salam. Kesimpulan dari hasil penelitian ini terhadap pelaksanaan pembelajaran daring pada
mata pelajaran fikih tentang belum berjalan dengan baik karena masih banyak
permasalahan yang di hadapi siswa dan guru contohnya siswa yang tidak selalu mengukuti
proses PBM (Proses Belajar Mengajar dari awal sampai akhir pembelajaran di karenakan
masalah jaringan yang kurang baik di daerahnya, siswa merasa jenuh dan bosan ketika guru
menjelaskan materi fikih tentang zakat lewat VN, dan guru pun sulit mengontrol siswa saat
proses pembelajaran. Adapun solusi yang dapat mengatasi permasalahan ini yaitu guru,
siswa, dan orang tua harus menjalin kerja sama agar proses pelaksanaan pembelajaran
daring tercapai dengan baik.
BIBLIOGRAFI
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak
Publisher). Google Scholar
Aprison, W. (2017). Pendekatan saintifik: Melihat arah pembangunan karakter Dan
peradaban bangsa indonesia. Epistemé: Jurnal Pengembangan Ilmu Keislaman, 12(2),
507532. Google Scholar
Hardani, H., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Istiqomah, R. R., Fardani, R. A., Sukmana, D. J., &
Auliya, N. H. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka
Ilmu. Google Scholar
Hermino, A. (2014). Manajemen Kurikulum Berbasis Karakter. Bandung: Alfabeta. Google
Scholar
Iswantir, M. (2019). Pendidikan Islam Sejarah, Peran dan Kontribusi dalam Sistem
Pendidikan Nasional. AURA. Google Scholar
Mastuti, R., Maulana, S., Iqbal, M., Faried, A. I., Arpan, A., Hasibuan, A. F. H., Wirapraja, A.,
Saputra, D. H., Sugianto, S., & Jamaludin, J. (2020). Teaching from home: Dari
belajar merdeka menuju merdeka belajar. Yayasan Kita Menulis. Google Scholar
Masykur, M. R. (2019). Metodologi Pembelajaran Fiqih. Al-Makrifat: Jurnal Kajian Islam,
4(2), 3144. Google Scholar
Nabila, N. A. (2020). Pembelajaran daring di era Covid-19. Google Scholar
Pohan, A. E. (2020). Konsep pembelajaran daring berbasis pendekatan ilmiah. Penerbit
CV. Sarnu Untung. Google Scholar
Rosadi, A. (2019). Zakat dan Wakaf: Konsepsi Regulasi, dan Implementasi. Simbiosa
Rekatama Media. Google Scholar
Sadikin, A. (2020). Pembelajaran daring di tengah wabah covid-19. Google Scholar
Solihin, R. (2021). Akidah Akhlak Dalam Perspektif Pembelajaran Di Madrasah Ibtidaiyah.
Penerbit Adab. Google Scholar
Winarno, M. E. (2013). Metodologi Penelitian dalam Pendidikan Jasmani. Malang:
Universitas Negeri Malang. UM Press. Google Scholar
Nadilla Ulandari
Pelaksanaan Pembelajaran Daring pada Mata Pelajaran Fikih tentang Zakat di Pondok
Pesantren Madinatul Munawwarah
Jurnal Impresi Indonesia (JII) Vol. 1, No. 2, Februari 2022 114
Zakir, S. (2011). Aplikasi Sistem Pakar Penghitungan Zakat Maal Menggunakan
PHP/MySQL. Jurnal Pendidikan Dan Informatika. Google Scholar