KNOWLEDGE DAN RELIGIUSITAS SEBAGAI IMPACTOR MINAT MEMBAYAR ZAKAT
PROFESI BAGI APARATUR SIPIL NEGERI
Abdul Ghoni, Nurhayati, Paturohman
�Institut Agama
Islam Bunga Bangsa Cirebon, Jawa Barat, Indonesia
[email protected], [email protected], [email protected]
|
|
Abstract |
|
|
Received: |
08-01-2022 |
This study discusses the effect of zakat knowledge and
religiosity on the interest in paying zakat for the profession of civil
servants at the Cirebon City Health Service. The background of the study is
the lack of professional zakat achievement in the city of Cirebon. This study aims to determine the effect of knowledge of zakat
and religiosity on the interest in paying zakat for the profession of the
State Civil Apparatus of the Cirebon City Health Service. This research is a type of quantitative research using a
questionnaire method. The data collection technique used a questionnaire to
obtain data on knowledge of zakat (X1), religiosity (X2) and interest in
paying professional zakat (Y). This research is a simple random sampling
study. The research data collected were analyzed using regression analysis
using the IBM SPSS statistic 24 program. Furthermore, the results of statistical calculations with
correlation coefficients and regression analysis, where there is a positive
correlation between knowledge of zakat (X1) and interest (Y) with a value of
r = 0.424 at a significant level of 5% this means it is significant.
Furthermore, there is also a correlation between religiosity (X2) and
interest in paying zakat (Y) which is 0.402. Meanwhile, the results of the F
(simultaneous) test show that F count > F table where 18.902 > 3.07,
which means that knowledge of zakat and religiosity has a positive effect on
interest in paying zakat for the profession of State Civil Apparatus, Cirebon
City Health Service. This research is expected to be used as information material and
input in increasing the achievement of professional zakat in Cirebon City. |
|
Accepted: |
08-01-2022 |
|
|
Published: |
20-01-2022 |
|
|
Keywords: |
professional zakat; zakat knowledge;
religiosity |
|
|
|
Abstrak |
|
|
Kata kunci: |
zakat profesi, pengetahuan zakat,
religiusitas |
Penelitian ini
membahas pengaruh pengetahuan zakat dan religiusitas terhadap minat membayar
zakat profesi Aparatur Sipil Negeri�
Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Kajiannya dilatar
belakangi oleh minimnya capaian zakat profesi di Kota Cirebon. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui adanya pengaruh pengetahuan zakat dan religiusitas
terhadap minat membayar zakat profesi Aparatur Sipil Negeri� Dinas Kesehatan Kota Cirebon . Penelitian ini
merupakan jenis penelitian kuantitatif dengan menggunakan metode angket.
Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner untuk mendapatkan data tentang
pengetahuan zakat (X1), religiusitas (X2) dan minat membayar zakat profesi
(Y). Penelitian ini merupakan penelitian simple random sampling. Data penelitian yang terkumpul dianalisis dengan
menggunakan analisis regresi dengan menggunakan program IBM SPSS statistic
24. Selanjutnya hasil dari perhitungan statistik dengan koefisien korelasi
dan analisis regresi, dimana terdapat korelasi yang positif antara pengetahuan zakat (X1) dengan minat (Y) dengan nilai r = 0,424 pada taraf
signifikan 5% ini berarti signifikan. Selanjutnya terdapat juga korelasi antara religiusitas (X2) dengan minat membayar zakat (Y)
adalah 0,402. Sementara itu, hasil uji F (simultan) menunjukan bahwa F hitung > F
tabel dimana 18,902 > 3,07 yang berarti bahwa pengetahuan zakat dan
religiusitas berpengaruh positif terhadap minat membayar zakat profesi
Aparatur Sipil Negeri Dinas Kesehatan Kota Cirebon . Penelitian ini diharapkan dapat menjadi
bahan informasi dan bahan masukan dalam meningkatkan capaian zakat profesi di
Kota Cirebon. |
Corresponding Author: Abdul Ghoni�
E-mail: [email protected]
�
PENDAHULUAN
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam. Zakat sebagai landasan ekonomi umat Islam
memiliki peran sebagai sarana redistribusi pendapatan dan pemerataan
kesejahteraan. Ada dua fungsi sekaligus yang dimiliki zakat yaitu fungsi
spiritual dan fungsi sosial. Menurut Qardhawi �zakat itu adalah berkah, tumbuh,
bersih dan baik (Qardhawi, 2007).
Kesejahteraan dan ekonomi sangat dekat dengan
masalah kemiskinan
Islam mengajarkan
bahwa melalui zakat maka dapat mengurangi kesenjangan sosial dari ketidakadilan
ekonomi yang tercipta di masyarakat. Konsep zakat dalam Islam menyatakan,
terdapat sebagian hak bagi orang lain terutama hak kaum fakir miskin terhadap
orang-orang yang memiliki harta berlebih (Isnaini,
2018).
Abdul Baqi (1994) dalam (Mustatho,
2020) mengungkapkan bahwa dalam Al-Qur�an terdapat
32 kata zakat, dan 82 kali diulang dengan menggunakan istilah yang sinonim dari
kata zakat, yaitu sedekah dan infaq. Sebagaimana yang
termaktub dalam Q.S At-Thalaq ayat 7:
لِيُنْفِقُ
ذُوْ سَعَةٍ
مِنْ
سَعَتِهِ وَمَنْ
قُدِرَ
عَلَيْه رِزْقُهُ
فَلْيُنْفِقْ
مِمَّاآتَاهُ
اللّهُ لَا
يُكَلِّفُ
اللّهُ
نَفْسًا
إِلَا مَا
آتَاهَا
سَيَجْعَلُ
اللّهُ
بَعْدَ عُسْرٍيُسْرًا.
�Hendaklah orang yang
mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas
rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.
Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan
Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.�
Fenomena yang
menonjol dari dunia perekonomian modern adalah semakin kecil keterlibatan
langsung sumber daya manusia dari sektor produksi dan semakin membesarnya
sektor jasa. Karena itu, gaji, upah, insentif, dan bonus menjadi variabel
penting dalam pendapatan manusia modern dan sering kali bernilai kumulatif jauh
melampaui nishab beberapa aset wajib zakat lainnya yang tercantum dalam nash-nash
hadist, seperti hasil pertanian dan perkebunan (Arif Mufraini,
2006).
Kenyataan
membuktikan bahwa pada saat ini banyak pekerja profesi yang dapat menghasilkan
uang cukup besar dan dilakukan dengan cara yang mudah dalam waktu yang relatif
singkat. Menurut Muhammad, jika permasalahan ini dikaitkan dengan pelaksanaan
zakat yang sudah berjalan di masyarakat, maka terlihat adanya kesenjangan atau
ketidakadilan antara petani yang banyak mencurahkan tenaga tetapi memiliki
penghasilan kecil dengan para pekerja profesional yang dalam waktu cepat dapat memperoleh
hasil yang cukup besar. (Arif Mufraini, 2006) mengatakan �Tak
heran jika kemudian zakat profesi menjadi kajian yang menarik bagi para ulama
dan pakar saat ini�.
Kota Cirebon memiliki luas wilayah administrasi 37,36 km� yang
terbagi kedalam lima kecamatan, yaitu: Harjamukti, Lemahwungkuk, Pekalipan,
Kejaksan dan Kesambi. Harjamukti memliki luas wilayah yang paling besar
mencapai 47,15%, sementara Pekalipan paling kecil hanya mencapai 4,18%. Aparatur
Sipil Negeri� yang bekerja di
Pemerintahan Kota Cirebon mencapai 4.561 orang. Bagian terbanyak ada pada
Golongan III yaitu 2.856 orang dan paling sedikit ada pada Golongan I yaitu 38
orang (BPS Kota Cirebon, 2018).
Menurut BPS Kota Cirebon (2017), Pegawai Negeri adalah pegawai
yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang
berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
Menurut ketua BAZNAS Kota Cirebon, Muhammad Taufik menyebutkan
bahwa sekitar Rp.452,62 juta terkumpul sebagai zakat profesi ASN dari 30
instansi di lingkungan Pemkot Cirebon sejak awal tahun hingga oktober 2019.
Melihat potensi yang ada sekitar Rp. 10 Miliar, capaian zakat profesi di Kota
Cirebon terbilang minim. Hal tersebut dikarenakan masih minimnya kesadaran para
ASN dalam mengeluarkan zakat profesi (Lia, �Potensi Rp.10 Miliar, Capaian Zakat
Profesi di Kota Cirebon Terbilang Minim�, diakes 1 November 2019).
Begitu besar
potensi dari zakat profesi/penghasilan Aparatur Sipil Negara apabila semua bisa
terkumpul dan tersalurkan. Permasalahan secara umum yakni mengenai pengelolaan
dan mengenai kesadaran para wajib zakat. Menurut JDIH Kota Cirebon, untuk
pengelolaan zakat Pemerintah Kota Cirebon mengeluarkan Perwali No 8 tahun 2019
tentang Pengumpulan Zakat, Zakat Profesi, Infak dan Sedekah di lingkungan
pemerintah Kota Cirebon. Terbitnya�
Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan
zakat profesi untuk Aparatur Sipil Negara. Khususnya mereka yang sudah memenuhi
nishab.
Berdasarkan uraian di atas, terlihat
bahwa sebenarnya potensi zakat yang sangat besar belum mampu direalisasikan
secara optimal. Hal ini dikarenakan masih banyaknya permasalahan-permasalahan
yang harus dituntaskan. Ada banyak faktor yang menjadi permasalahan seperti
kesadaran masyarakat untuk berzakat yang masih rendah, pemahaman masyarakat
tentang zakat profesi yang masih kurang dan lain-lain. Oleh karena itu kiranya
penulis tertarik untuk menulis Penelitian�
dengan judul Korelasi Knowledge Dan Religiusitas Terhadap Minat Membayar Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negeri Dinas
Kesehatan Kota Cirebon.
METODE PENELITIAN
Adapun metode
penelitian yang digunakan adalah metode kuantitatif, yaitu penelitian yang
berkaitan dengan angka-angka dan dapat diukur untuk melihat pengaruh variabel
independent terhadap variabel dependent berdasarkan data yang ada dan disertai
dengan suatu analisa atau gambaran mengenai situasi atau kejadian yang ada.
Dalam penelitian
ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
kuantitatif melalui penyebaran kuesioner kepada Pegawai Negeri Sipil Dinas
Kesehatam Kota Cirebon.
Data kuantitatif
adalah data yang dinyatakan dalam bentuk angka. Data ini merepresentasikan
suatu ukuran kuantitatif dari obyek yang diteliti dalam satuan ukuran tertentu (Usman, 2012).����������
Pendekatan yang
dilakukan adalah pendekatan kuantitatif yang berfokus pada pengaruh pengetahuan
zakat dan religiusitas terhadap minat membayar zakat profesi Aparatur Sipil
Negeri Dinas Kesehatan Kota Cirebon . Adapun jenis penelitiannya adalah
penelitian asosiatif yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari hubungan dua
variabel atau lebih. Populasi dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil
yang ada di daerah Kec Kesambi dengan golongan III dan IV yaitu sebanyak 199
orang.
Rumus perhitungan
besaran besaran sampel dalam penelitian ini menggunakan rumus Slovin (Sujarweni & Endrayanto, 2012) maka dari jumlah
populasi 199 diperoleh ukuran sampel sebesar 133 sampel penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Penelitian ini dilakukan terhadap Aparatur Sipil Negeri Dinas Kesehatan
Kota Cirebon� mengenai pengaruh
pengetahuan dan religiusitas terhadap minat membayar zakat profesi. Dalam hal
ini variabel independen yang diteliti adalah pengetahuan zakat dan religiusitas.
Berdasarkan hasil yang dilakukan dalam penelitian ini, maka dapat dijelaskan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Korelasi antara pengetahuan zakat (X1) dengan minat membayar zakat (Y)
adalah 0,424. Hal ini menunjukan bahwa terjadi korelasi/hubungan yang sedang
antara pengetahuan zakat (X1) dengan minat (Y). sedangkan arah hubungan adalah
positif karena nilai r positif, berarti semakin tinggi pengetahuan zakat maka
semakin meningkatkan minat membayar zakat profesi. Sedangkan untuk uji sig
koefisien adalah 0,000 < 0,05 maka Ho1 ditolak, artinya bahwa ada
hubungan/pengaruh secara signifikan antara pengetahuan zakat (X1) terhadap
minat membayar zakat profesi (Y).
2. Korelasi antara religiusitas (X2) dengan
minat membayar zakat (Y) adalah 0,402. Hal ini menunjukan bahwa terjadi
korelasi/hubungan yang sedang antara religiusitas (X2) dengan minat (Y).
sedangkan arah hubungan adalah positif karena nilai r positif, berarti semakin
tinggi religiusitas maka semakin meningkatkan minat membayar zakat profesi.
Sedangkan untuk uji sig koefisien adalah 0,000 < 0,05 maka Ho2 ditolak,
artinya bahwa ada hubungan/pengaruh secara signifikan antara religiusitas (X2)
terhadap minat membayar zakat profesi (Y).
3. Pada uji koefisien regresi berganda,
menunjukan bahwa konstanta sebesar 9,930, koefisien regresi X1 sebesar 0,312
dan koefisien regresi X2 sebesar 0,247. Uji signifikansi kedua variabel adalah
0,001 dan 0,006 < 0,05 maka Ho3 ditolak, artinya bahwa ada hubungan/pengaruh
secara signifikan antara pengetahuan zakat (X1) dan religiusitas (X2) terhadap
minat membayar zakat profesi (Y).
4. Berdasarkan hasil uji F (simultan)
menunjukan bahwa F hitung� > F tabel
adalah 18,902 > 3,07. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa
pengetahuan zakat (X1) dan religiusitas (X2) secara simultan berpengaruh
terhadap minat membayar zakat profesi (Y).
5. Berdasarkan hasil uji T (parsial)
menunjukan bahwa variabel X1 dan X2 memiliki T hitung� > T tabel adalah 3,297 > 1.65648 dan
2,806 > 1,65648. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa Ho ditolak,
artinya ada pengaruh yang signifikan antara pengetahuan zakat (X1) dan
religiusitas (X2) terhadap minat membayar zakat profesi (Y).
6.
Berdasarkan hasil uji Koefisien Determinasi (R2) X1 dan X2 menunjukan
bahwa nilai R = 0,476 dan R2 = 0,227 berarti kemampuan variabel bebas dalam
menjelaskan varians dari variabel terikatnya adalah sebesar 22,7%. Berarti
terdapat 77,3% varians variabel terikat yang dijelaskan faktor lain.
Dari hasil pengujian diatas maka diperoleh Ha1, Ha2 dan Ha3 diterima dan
Ho1, Ho2, dan Ho3 ditolak, artinya bahwa ada pengaruh secara signifikan antara
pengetahuan zakat dan religiusitas baik secara parsial (sendiri-sendiri) maupun
secara simultan (bersama) terhadap minat membayar zakat profesi Aparatur Sipil
Negeri Dinas Kesehatan Kota Cirebon.
KESIMPULAN
Setelah melihat
hasil penelitian yang telah dibahas mengenai pengaruh pengetahuan zakat dan
religiusitas terhadap minat membayar zakat profesi (studi kasus: ASN Dinas
Kesehatan Kota Cirebon ), maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
Korelasi antara
pengetahuan zakat (X1) dengan minat membayar zakat (Y) adalah 0,424. Hal ini
menunjukan bahwa terjadi korelasi/hubungan yang sedang antara pengetahuan zakat
(X1) dengan minat (Y). Nilai R2 = 0,179 berarti kemampuan variabel bebas dalam
menejelaskan varians dari variabel terikatnya adalah sebesar 17,9%. Sedangkan
arah hubungan adalah positif karena nilai r positif, berarti semakin tinggi
pengetahuan zakat maka semakin meningkatkan minat membayar zakat profesi.
Sedangkan untuk uji sig koefisien adalah 0,000 < 0,05 maka Ho1 ditolak,
artinya bahwa ada hubungan/pengaruh secara signifikan antara pengetahuan zakat
(X1) terhadap minat membayar zakat profesi (Y).
Korelasi antara
religiusitas (X2) dengan minat membayar zakat (Y) adalah 0,402. Hal ini
menunjukan bahwa terjadi korelasi/hubungan yang sedang antara religiusitas (X2)
dengan minat (Y). Nilai R2 = 0,161 berarti kemampuan variabel bebas dalam
menejelaskan varians dari variabel terikatnya adalah sebesar 16,1%. Sedangkan
arah hubungan adalah positif karena nilai r positif, berarti semakin tinggi
religiusitas maka semakin meningkatkan minat membayar zakat profesi. Sedangkan
untuk uji sig koefisien adalah 0,000 < 0,05 maka Ho2 ditolak, artinya bahwa
ada hubungan/pengaruh secara signifikan antara religiusitas (X2) terhadap minat
membayar zakat profesi (Y).
Berdasarkan hasil
uji F (simultan) menunjukan bahwa F hitung�
> F tabel adalah 18,902 > 3,07. Dengan demikian maka dapat
disimpulkan bahwa Ho3 ditolak, artinya ada pengaruh yang signifikan antara
pengetahuan zakat (X1) dan religiusitas (X2) secara simultan terhadap minat
membayar zakat profesi (Y).
BIBLIOGRAFI
Arif Mufraini, M. (2006). Akuntansi
dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Jakarta,
Kencana Prenada Media Group. Google Schoolar
Isnaini, Y. (2018). Pengaruh
pengetahuan zakat, tingkat pendapatan, tingkat keimanan dan kepercayaan
terhadap motivasi muzakki profesi: studi kasus di Rumah Zakat Cabang Semarang.
UIN Walisongo Semarang. Google Schoolar
Mustatho, M. (2020). Zakat
Profesi Persoalan Yuridis Di Indonesia dan Doktinal Dalam Islam. At-Tawazun,
8(02), 154�171. Google Schoolar
Qardhawi, Y. al. (2007).
Hukum Zakat,(terj. Salman Harun, dkk.). Bogor: Pustaka Litera Antarnusa.
Google Schoolar
Sujarweni, V. W., &
Endrayanto, P. (2012). Statistika untuk penelitian. Yogyakarta: Graha Ilmu,
14, 17. Google Schoolar
Usman, R. (2012). Metodologi
Penelitian Sosial dan Ekonomi. Teori Dan Aplikasi, Alfabeta, Bandung. Google Schoolar